TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU–Proyek pelebaran jalan Kotobangun Siniri terus menuai protes warga. Pasalnya, protes terkait dengan proyek pelebaran jalan warga itu terkait dengan tuntutan ganti rugi lahan. Dampak dari proyek pelebaran jalan itu, warga merasa dirugikan karena lahan pekarangan mereka sudah tidak sesuai lagi dengan ukuran yang ada di sertifikat tanah mereka.
Dedi Goma satu dari sejumlah warga yang ada di Desa Moyag Tampoan merasa dirugikan. Dia mengaku dampak dari proyek pelabaran jalan, ada kurang lebih empat meter halaman pekarangan rumahnya sudah digusur untuk pelebaran jalan.
“Yang jelas saya merasa dirugikan. Karena jika ini dilakukan jelas akan berbedah dengan ukuran yang ada di sertifkat saya,” kata Dedi.
Protes ini bukan hanya dia sendiri. Akan tetapi sejumlah warga merasa dirugikan dengan proyek pelebaran jalan. Dia mengatakan, sejumlah halaman pekarangan rumah yang ada disepanjangn jalan itu mengalami hal yang sama.
“Tentu ini memicu protes. Sebab kami meminta kejelasann dari pihak kontraktor dan pemerintah,” kata Soli yang juga menjadi korban dampak dari proyek pelebaran jalan.
Dari hasil pertemuan, warga berencana akan melakukan blokir, jika hal ini tidak ada respon dari pihak kontraktor dan pemerintah.
“Kita berencana akan melakukan blokir bahkan akan menghentikan proses pekerjaan yang dilakukan kontraktor jika tuntuan kami tidak ada respon,” tambahnya.
Terpisah Mawar Mamonto warga setempat mengatakan, pemerintah daerah harus adil. Sebab regulasi aturan jelas mengatur pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan umum.
“Pemerintah harus kaji lagi soal UU nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah untik kepentingan pembangunan umum. Karena UU ini mengamanatkan lahan warga harus diganti rugi, kalau tidak warga berhak tidak memberikanlahannya untuk pembangunan,” kata Mawardi.
Dia juga menambahkan dalam UU ini, harusnya pemerinta atau pemerintah daerah memfasilitasi guna untuk pembentukan panitia yang dikoordinasikan dengan pihak agraria setempat dalam hal ini pihak BPN yang ada untuk melakukan pengukuran lahan tanah dan berbagai isi atau bagunan dan lain sebagainya yang bisa dianggap mempunyai nilai jual dalam pengadaan tanah seperti yang diatur dalam UU nomor 2 tahun 2012.(Has)