• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juli 13, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

PNS Dilarang Terima Parsel atau THR

Redaksi by Redaksi
2 Juli 2015
in Kotamobagu
0
BKD Kotamobagu Kantongi Lima Pejabat Masuk Seleksi Lelang Jabatan
0
SHARES
27
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Adnan Masinae Kapala BKD Kotamobagu
Adnan Masinae Kapala BKD Kotamobagu

TOTABUAN.CO  KOTAMOBAGU– Ramadan identik dengan bagi-bagi Tunjangan Hari Raya (THR) serta parsel. Tapi, bagi penyelenggara negara, tak boleh sembarangan menerima bingkisan atau malah memintanya.

Kepala Badan Kepegawian Daerah (BKD) Kotamobagu Adnan Masinae mengatakan, surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah ada meski diakui belum dia terima. “Untuk PNS dilarang meminta atau menerima Parsel dan THR. Itu sudah jelas dalam surat edaran dari KPK,” kata Adnan Kamis (2/7).

Larangan tersebut berlaku bagi pegawai negeri yang meminta THR dan menerima parsel dari pengusaha ataupun masyarakat biasa. Karena bisa kategori gratifikasi atau pemerasan.

Sebagaimana Pasal 12B ayat 1 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi adalah pemberian berupa uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. (Has)

Tags: text
Previous Post

Harga Gula Pasir di Lolak 15 Ribu Perkilo

Next Post

Satuan Pemberantasan Korupsi Kejagung Sambangi DPRD Bolmong

Next Post
Satuan Pemberantasan Korupsi Kejagung Sambangi DPRD Bolmong

Satuan Pemberantasan Korupsi Kejagung Sambangi DPRD Bolmong

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pemkab Bolmong Dukung Gerakan Ayah Teladan
Bolmong

Pemkab Bolmong Dukung Gerakan Ayah Teladan

by Redaksi
12 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) mendukung Gerakan Ayah Teladan Indonesia (GATI) dalam rangka kegiatan “Hari Pertama Sekolah Bersama...

Read moreDetails
Pemkot Kotamobagu Anggarkan 400 Juta Bangun Pagar Polsek

Pemkot Kotamobagu Anggarkan 400 Juta Bangun Pagar Polsek

8 Juli 2025
Inilah Daftar Harga Bapok di Pasar Lolak Bolmong. Beras Serayu Premium Mendekati 17 Ribu Perkilo

Inilah Daftar Harga Bapok di Pasar Lolak Bolmong. Beras Serayu Premium Mendekati 17 Ribu Perkilo

7 Juli 2025
Kejari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar Dipromosikan Jadi Aswas Kejati Papua

Kejari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar Dipromosikan Jadi Aswas Kejati Papua

5 Juli 2025
Pemkot Kotamobagu Gelontorkan 4.1 M Bangun Command Center dan Kantin Polres

Pemkot Kotamobagu Gelontorkan 4.1 M Bangun Command Center dan Kantin Polres

4 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.