TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Menindak lanjuti hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pemerintah Kota Kotamobagu menargetkan batas waktu hingga 60 hari kedepan. Meski dari hasil temuan boleh dibilang hanya sembilan catatan, akan tetapi Pemkot tidak akan berleha-leha.
Wakil Walikota Kotamobagu Jainuddin Damopolii menegaskan, sudah memerintahkan para pimpinan SKPD untuk segera menindaklanjuti temuan.
“Meski temuan kita boleh dibilang sedikit dan kebanyakan hanya administrasi, namun segera kita tindak lanjuti. Karena itu merupakan perintah undang-undang. Selesai itu langsung kita konsultasikan lagi dengan BPK,” kata Jainuddin Selasa (16/6).
Terpisah kepala Inspektorat Alex Saranaung menambahkan, pihaknya berjanji akan bekerja semaksimal mungkin untuk menuntaskan hasil temuan BPK. Bahkan sebelum batas waktu 60 hari dipastikan akan segera selesai.
Dia menjelaskan tindak lanjut, hasil pemeriksaan BPK wajib dilakukan oleh pimpinan entitas yang diperiksa. Pimpinan entitas yang diperiksa tersebut wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Selanjutnya BPK menelaah jawaban atau penjelasan yang diterima dari pejabat yang diperiksa atau atasannya untuk menentukan apakah tindak lanjut telah dilakukan.
Dalam rangka pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan ini, BPK menatausahakan laporan hasil pemeriksaan dan menginventarisasi permasalahan, temuan, rekomendasi, atau tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.
Temuan-temuan pemeriksaan dari BPK dinyatakan selesai ditindaklanjuti adalah temuan-temuan pemeriksaan yang saran atau rekomendasinya telah ditindaklanjuti secara nyata dan tuntas oleh pihak entitas yang diperiksa, sehingga diharapkan dapat memperbaiki pengelolaan dan tanggung jawab keuangan pada entitas yang bersangkutan. Termasuk suatu temuan pemeriksaan memuat saran mengenai penagihan atas kelebihan bayar atau denda yang belum dipungut dan hasil penagihan atau pemungutan harus disetor ke Kas Daerah, maka temuan pemeriksaan tersebut dinyatakan selesai jika entitas yang bersangkutan telah menyetor seluruh penagihan ke kas daerah dan BPK telah menerima bukti setor tersebut. (Has)