TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Menjelang bulan ramadan, sejumlah lapak tampak mulai dibuat. Hampir setiap sudut dan ruas jalan yang ada di Kotamobagu tampak terlihat lapak yang dibuat warga untuk menjual makan buka puasa.
Namun Pemkota Kotamobagu melalui satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) mengingatkan bagi setiap warga yang menggunakan badan jalan untuk pasar ramadan agar mengurus surat izin.
“Ijinnya di Satuan Lalu Lintas Polres Bolmong,” kata Kasat Pol PP Sahaya Mokoginta.
Sahaya menjelaskan, persyaratan untuk mengurus ijin harus melalui lurah kemudian ke Lantas. Bahkan kalau ada panitia di desa atau di kelurahan, izinnya diurus oleh panitia.
Untuk dana pengurusan ijin sama sekali tidak dipungut alias gratis. Dia mengatakan akan terus memantau lokasi-lokasi pasar ramadan tersebut. Jika pada pemeriksaan tidak memiliki surat izin maka bisa saja dilakukan pembongkaran bangunan.(Has)