TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotamobagu kembali menggelar razia di sejumlah tempat usaha. Razia itu digelar untuk mengecek kelengkapan izin tempat usaha Selasa (09/06). Dalam razia itu, petugas menemukan tujuh tempat usaha tak kantongi ijin. Ketujuh tempat usaha tersebut yakni tempat penjualan maubel, pusat kebugaran atau tempat Fitnes, dan beberapa warung.
Kepala Kantor Satpol PP Sahaya Mokoginta melalui Ketua Tim penegakan peraturan daerah dan peraturan wali kota, Rinto Mokoginta mengatakan, dari ketujuh tempat usaha tersebut, tak ada satupun yang mengantongi izin.
“Kami meminta izin-izinnya. Dan ternyata mereka tidak mampu memberikannya,” kata Rinto Selasa (9/6).
Sebelumnya, Kepala Kantor Satpol PP Sahaya Mokoginta, mengatakan sebagai instansi penegak peraturan daerah, pihaknya mengaku tak segan-segan untuk menutup tempat usaha tersebut.
“Jika memang tak mengantongi izin dan tak memperpanjangnya, maka kami siap untuk menutup tempat usaha tersebut,” tegas Sahaya.
Namun dikatakannya, saat ini pemerintah daerah terus melakukan upaya persuasif atau pendekatan kepada pemilik usaha untuk membuat izin usaha.
“Terlebih dahulu hanya diberikan himbauan. Namun jika tidak menggubrisnya maka siap-siap tempat usahanya ditutup,” tegas Sahaya.
Ditambahkannya, beberpa pemilik usaha yang sudah didatangi petugas Satpol PP terlihat proaktif. “Beberapa pemilik usaha sudah membuat izin usaha dan lannnya telah memperpanjangnya,” tandas Sahaya.
Dia menambahkan, pekan lalu, pihaknya telah turun langsung ke lapangan untuk mengecek tempat-tempat usaha yang telah dan belum mengantongi izin serta belum memperpanjang izin usaha.
Dari 10 tempat usaha yang didatangi, 3 diantaranya ternyata tidak mengantongi izin usaha. Yakni Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Tanda Daftar Perusahaan (TTD) dan surat izin ganguan atau HO.
“Untuk pembuatan izin SIUP, SITU, dan TTD digratiskan. Yang dibayar hanya HO di Sintap. Dan Izin prinsip HO diambil di Satpol PP,” pungkasnya. (Has)