TOTABUAN.CO BOLMONG—Kasus dugaan korupsi dana reses Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) periode 2009-2014 terus diseriusi pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu. Kasus yang sudah menjerat dua tersangka itu, sedang dalam proses penyelidikan, termasuk menungguh hasil audit dari BPKP.
“Yang pasti kasusnya sementara jalan. Kita sementara tunggu hasil audit dari BPKP,” kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kotamobagu Ivan Bermuli ketika diwawancara Selasa (9/6).
Dia menjelaskan dari proses pemeriksaan, sudah 46 orang yang dimintai keterangan. Termasuk para mantan anggota DPRD, serta incumbent.
“Kalau pemeriksaan sudah kita lakukan. Sudah 46 orang kita periksa dan mintai keterangan. Nah, dari hasil pemeriksaan itu akan kita lihat peluang tersangka para anggota DPRD. Tapi kita masih tunggu hasil audit BPKP,” tambah dia.
Sebelumnya Tim dari satuan khusus pemberantasan korupsi Kejaksaan Negeri Kotamobagu Kamis (25/09/2014) lalu melakukan penggeledahan di ruang keuangan kantor DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow.
Sekitar pukul 11.00 wita tim berjumlah orang dipimpin Kasi Pidsus Ivan Bermuli tiba di gedung wakil rakyat itu dan menyita sejumlah dokumen.
Sejumlah file berkas yang tersusun di rak lemari langsung diperiksa dan disita. Diketahui, penggeledahan dari tim kejaksaan itu, terkait kasus reses yang diduga fiktif yang diduga dilakukan oleh 30 anggota DPRD.
Dana yang diduga fiktif itu, terjadi pencairan dana sebesar Rp 584 juta. Dari kasus itu dua staf di kantor DPRD yakni VS dan AB ditetapkan sebagai tersangka pihak kejaksaan.(Has)