TOTABUAN.CO BOLMONG—Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Salihi Mokodongan mengaku telah mengeluarkan surat rekomendasi untuk menindaklanjuti hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas hasil pemeriksaan lalu.
“Saya sudah keluarkan surat rekomendasi agar, temuan BPK untuk segera ditindak lanjuti. Mengingat batasnya hanya 60 hari,” kata Salihi Senin (8/6).
Dia mengatakan, telah melakukaan rapat bersama dengan pimpinan SKPD membahas mengenai temuan pemeriksaan atau hasil pemeriksaan BPK RI.
“Tentu jika lewat 60 hari tidak diindahkan, tentu saya serahkan kepada BPK. Namun saya berharap secepatnya akan segera ditindak lanjuti,” kata Salihi.
Tindak lanjuti dari temuan BPK diamanatkan dalam Pasal 14 UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Salihi sendiri tak menjelaskan berapa temuan yang menjadi catatan BPK saat penerimaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sekaligus pemberian opini dari BPK. Di mana untuk tahun ini, Bolmong mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) berbedah dengan tahun sebelumnya mendapat opini Disclaimer. (Has)