TOTABUAN.CO BOLMONG – Razia minuman beralkohol akan dilakukan Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) menjelang Ramadan. Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Linda Lahamesang, bulan suci yang akan dijalani umat Islam jangan dinodai dengan peredaran minuman keras (Miras). “Kita akan menggelar razia penjual Miras,” katanya.
Menurutnya, razia akan dilakukan dengan menggandeng pihak terkait. Apalagi, sudah banyak laporan yang masuk, banyak perselisihan antar warga akibat sudah meneguk Miras. “Razia akan kita lakukan sebelum Ramadan,” ujarnya.
Katanya, larangan menjual Miras di minimarket termasuk kategori golongan A, tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor:06/M-DAG/PER/1/2015 (Permendag No:06/M-DAG/PER/1/2015) Tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. (Has)