• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 30, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Soal Kasus MMS, Badan Kehormatan DPRD Propinsi Masih Tunggu Putusan Inkracht

Redaksi by Redaksi
3 Juni 2015
in Hukrim, Politik
1
Soal Kasus MMS, Badan Kehormatan DPRD Propinsi Masih Tunggu Putusan Inkracht

MMS saat diserahkan ke Kejaksaan oleh Penyidik Polres

0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MMS saat diserahkan ke Kejaksaan oleh Penyidik PolresTOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Hingga kini status salah satu anggota DPRD Propinsi Dapil Bolmong Raya Marlina Moha Siahaan (MMS) masih menggantung. Pihak DPRD sendiri masih menungguh hasil putusan Pengadilan. Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Sulut Adriana Dondokambey ketika dikonfirmasi Rabu (3/6) belum mau berkomentar soal keputusan yang akan diambil. Namun dia tekankan, pihaknya masih akan menungguh putusan tetap dari pengadilan atau Inkracht.

“Kalau untuk saat ini, status Ibu Marlina kita belum tahu. Yang pasti kita masih menungguh hasil putusan pengadilan,” kata Adriana saat dikonfirmasi Rabu (3/6).

Dia menambahkan, statusnya di DPRD masih sangsi kode etik karena sudah tak menjalankan tugas sebagai anggota DPPRD katanya.

Namun terpisah, praktisi Hukum Muhamad Zakir Rasyidin mengatakan, terkait kasus yang dihadapi mantan Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) DPRD memang harus menugguh hasil putusan Inkracht dari pengadilan.  Akan tetapi dia menegaskan jika kader partai politik bermasalah khususnya yang terindikasi korupsi, sejatinya sudah tidak pantas  menjabat sebagai anggota DPRD.

 “Rakyat yang sudah memberikan amanah dan kepercayaan, malah disia-siakan. Kader tersebut sudah tak pantas menjadi anggota dewan,” kata Rasyidin.

Ia menyatakan, jika anggota DPRD yang bermasalah hukum, secara tidak langsung telah lari dari tujuan partai. “Secara moral mereka sudah gagal. Jelas sudah menodai cita-cita parpol.,” imbuhnya.

Bahkan, jika memang tidak diminta lanjutnya , kader partai yang duduk di kursi DPRD harus legowo untuk mundur dan melepaskan jabatan struktural di partai dan juga dicopot dari keanggotaan dewan.

“Mau jadi apa negeri ini jika dipimpin oleh mereka yang tak punya moral integritas untuk menyuarakan suara rakyat. Sebaiknya, orang-orang yang mengalami masalah atau cacat hukum tidak bisa dipertahankan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Marlina Moha Siahaan (MMS) terjerat dalam kasus dugaan Korupsi dana Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah  Desa (TPAPD) tahun anggaran 2011 saat dia masih menjabat sebagai Bupati Bolmong waktu itu.

Penyelidikan kasus ini dilakukan Penyidim Polres Bolmong sehigga ditetapkan ketua DPD II Partai Golkar itu menjadi tersangka. Kemudian dilanjutkan ke tahap I leh penyidik. Dan akhirnya berkas MMS ditetakan P21 atau lengkap pada Desember 2013 lalu.

Senin (1/6) MMS akhirnya diserahkan penyidik Polres ke Kejaksaan meski menungguh proses panjang selama dua tahun. Kasus TPAPD in juga bukan hanya melibatkan MMS, akan tetapi beberapa pejabat termasuk mantan Sekda Ferry Sugeha, mantan Asisten III Farid Asimin, Kabag Pemdes, serta para pejabat lainnya yang sudah menjalani vonis pengadilan. (Has)

Tags: texs
Previous Post

Pemkab Bolmong Kantongi SK Penetapan Lokasi Bandara

Next Post

KPU Bolsel Matangkan Maskot Pilkada 2015

Next Post
KPUD Bersikuku Tetap Menolak Hadiri Undangan DPRD

KPU Bolsel Matangkan Maskot Pilkada 2015

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Siapa Pemasok Solar Bersubsidi di Tambang Ilegal
Hukrim

Siapa Pemasok Solar Bersubsidi di Tambang Ilegal

by Redaksi
30 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO — Aktivitas tambang emas ilegal di Bolaang Mongondow Raya (BMR), terindikasi menggunakan solar bersubsidi. Ironinya lagi, aktivitas ini sudah...

Read moreDetails
Siap-siap, ASN Tidak Ikut Apel  Tunjangan Dipotong 10 Persen

Siap-siap, ASN Tidak Ikut Apel Tunjangan Dipotong 10 Persen

29 Mei 2025
Satpol PP Bolmong Akan Latih Relawan Untuk Penanganan Kebakaran

Satpol PP Bolmong Akan Latih Relawan Untuk Penanganan Kebakaran

29 Mei 2025
Sekda Bolmong Abdullah Mokoginta Pimpin Tes Wawancara Calon Dewas PDAM

Sekda Bolmong Abdullah Mokoginta Pimpin Tes Wawancara Calon Dewas PDAM

28 Mei 2025
Bupati Yusra Alhabsyi Tegaskan, Sanksi Bagi ASN Tidak Disiplin

Bupati Yusra Alhabsyi Tegaskan, Sanksi Bagi ASN Tidak Disiplin

28 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.