Pemkot Berikan Batas Waktu Pencairan Dana Desa

Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa PP dan KB
Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa PP dan KB
Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa PP dan KB

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Pemkot Kotamobagu masih memberikan batas waktu kepada 15 desa untuk segera mamasukan RPJMDes hingga Selasa Selasa (26/5). Sebab, Kamis (28/5/2015) akan diadakan rapat untuk melanjutkan proses penyaluran dana desa.

Kepala BPMD melalui Kabid pemberdayaan desa Hamdan Monigi mengatakan, hingga kini masih terus dirampungkan.

Bacaan Lainnya

“Bagi desa yang sudah rampung persyaratannya maka akan segera  dicairkan terlebih dahulu. Termasuk akan segera memasukan nomor rekening desa,” ujar Hamda.

Dikatakannya, ketika sudah ada desa yang menerima dana desa. Tentu menjadi satu motivasi bagi desa lain yang belum untuk segera merampungkan berkasnya.

“Saat itu mereka (desa yang belum) menjadi terdorong segera merampungkan berkasnya,” ujarnya.

Jumlah desa yang memasukkan berkas persyaratan dana desa masih tetap empat desa yakni Bilalang Satu, Poyowa Kecil, Bungko dan Poyowa Besar Dua. (Has)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses