TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu terus memacu untuk merampungkan pemberkasan soal syarat penerimaan dana desa. Tim tersebut terdiri dari Assisten I Satu Nasrun Gilalom, Kaban PMD Rafiqa Bora, Kabag Hukum Sarida Mokoginta, Kabag Tapem Edo Mopobela, dan Kabid Litbang Bappeda Yani Umar. Mereka terlihat melakukan rapat penyelesaian berkas dengan perangkat dari 15 desa, Kamis (21/5) di Aula Kantor PMD.
Ini dilakukan karena pemerintah 15 desa di Kotamobagu lambat pengurusan RPJMDes, APBDes, dan RKPDes yang merupakan persyaratan penerimaan dana desa.
Kepala Badan Pemberdayaan Desa (PMD) Rafiqa Bora mengatakan, pada pertemuan tersebut akan diusahakan untuk semua berkas dapat rampung hari itu juga.
“Kita terus pacu tergantung rampung tidak semua persyaratan dana desa yakni RPJMDes, APBDes, dan RKPDes. Perampungan akan diselesaikan hari ini,” ujarnya kepada perangkat dari 15 desa.
Assisten Satu Setda Kotamobagu Nasrun Gilalom mengatakan, dia mengharapkan agar semua desa dapat merampungkan berkas persyaratan.
“Lewat kesempatan ini, saya harap kepada semua perangkat agar jangan hanya satu sampai dua jam kemudian meninggalkan pertemuan ini,” ujarnya.
Dari data Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), hingga Kamis (21/5) baru ketambahan satu desa yang memasukkan. “Total desa yang sudah memasukkan hingga Kamis (21/5) sudah ada empat desa, yakni Bilalang Satu, Poyowa Kecil, Bungko, dan Poyowa Besar Dua,” ujar Kepala Bidang PMD Hamdan Monigi.
Namun keempat desa tersebut juga masih ada beberapa yang harus dilengkapi. “Kami sudah memasukkan semua berkas, namun masih ada yang kurang. Kolom dalam permendagri masih ada yang kosong,” ujar kepala desa Poyowa Besar Dua Anwar Angkato.(**)