TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Ini jadi pelajaran bagi pejabat di lingkup pemerintahan Kota Kotamobagu. Di mana, akibat karena tak mengikuti petunjuk dan teknis (juknis) soal penyaluran tunjangan untuk aparta desa, akhirnya bingung setelah dana terlanjur diserahkan.
Kepala Bagian Tata Praja Kotamobagu Edo Mopobela mengatakan, di mana sudah ada lima orang yang sudah terlannut menerima dana tunjangan penghasilan aparat pemerintah desa (TPAPD). Dia mengatakan, di mana penyaluran dana waktu lalu belum sesuai aturan.
“Ini yang bingung. Makanya saya harapkan yang sudah terlanjur menerima dana TPAPD, untuk segera mengembalikannya,” kata Edo.
Pengembalian itu kata Edo, karena pemberian kepada beberapa orang aparat desa, karena terjadi kekeliruan atau belum sesuai dengan aturan. “saya berharap untuk segera dikembalikan. Kalau tidak salah sudah lima orang yang menerima dana tersebut. Nanti akan disalurkan lagi sesuai dengan aturan,” tambahnya.
Dia mengaku belum secara keseluruhan mempelajari terkait aturan penyaluran TPAPD. Sebab ternyata bakal double. Sudah menerima di pemkot dan akan menerima lagi di desa, kata Edo menjelaskan.
Harusnya sesuai aturan, penyaluran TPAPD harus melalui desa. “Jadi dananya akan masuk ke rekening desa, dan kemudian disalurkan kepada perangkat desa. Tetap mereka akan menerimanya kembali,” pungkasnya.(Has)