TOTABUAN.co Bolmong—Dengan ditemukannya hasil pengelolaan keuangan tahun anggara 2012 lalu oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) tak mampu membawa perubahan soal pengelolaan keuangan. Selama dua tahun berturut-turut yakni tahun anggaran 2011-2012, BPK memberikan Disclaimer lantaran buruknya system pengelolaan keuangan di daerah itu.
Berikut beberapa item temuan BPK atas pengelolaan keuangan pada tahun anggaran 2012 lalu.
Temuan BPK RI Penyebab Disclaimer
A. Temuan Terkait Kelemahan sistem pengendalian internal:
1. Saldo Kas di Bendahara pengeluaran bukan merupakan kas rill sebesar Rp 190.141.297
2. Pengelolaan dan penatausahaan atas persediaan pada dinas Kesehatan dan Dinas Kependudukan dan catatan sipil tidak tertib.
3. Pengelolaan dan penatausahaan aset tetap Pemkab Bolmong tidak tertib.
4. Saldo lainnya per 1 Desember 2012 sebesar 5.208.156.084 tidak didukung dengan rincian.
5. Kelebihan penyetoran PFK Taperum dan PPh pasal 4 ke kas negara sebesar Rp 821.496.433, diperhitungkan sebagai pengurangan hutang PFK.
6. Penyertaan modal Pemkab Bolmong pada PDAM Bolmong senilai Rp 6.130.237.212 belum ditetapkan sebagai peraturan daerah
B. Temuan terkait kepatuhan terhadap peraturan undang-undangan;
1. Pendapatan Pajak mineral bukan logam dan batuan tidak disetorkan ke kas daerah sebesar Rp 21.8 juta
2. Pendapatan retribusi daerah tidak disetorkan ke kas daerah minimal Rp 120 juta
3. Realisasi belanja pegawai pada RSUD Datoe Binangkang dipergunakan untuk penyetoran pendapatan retribusi pelayanan kesehatan sebesar Rp 1.2 miliar.
4. Penggunaan langsung atas pendapatan retribusi pelayanan kesehatan dan retribusi penggantian biaya cetak catatan sipil minimal sebesar Rp 693.764.08.
5. Pertanggungjawaban atas realisasi belanja barang dan jasa pada kegiatan audiensi/dialog dengan tokoh-tokoh masyarakat, pimpinan/anggota organisasi sosialisasi dan kemasyarakatan sebesar Rp 3.139.955.344, terindikasi tidak sesuai dengan nilai realisasi pembayaran sebenarnya
6. Belanja Bahan Bakar minyak sebesar Rp 2.295.286.800 tidak dipertanggung jawabkan dengan bukti pembelian yang sebenarnya.
7. Pertanggungjawaban belanja penggantian suku cadang dan belanja jasa servis sebesar Rp 490.362.272 terindikasi tidak sesuai dengan realisasi sebenarnya.
8. Pertanggungjawaban belanja barang dan jasa kegiatan sosialisasi peningkatan pengawasan, perlindungan dan penegakan hukum terhadap keselamatan dan kesehatan kerja pada dinas Tenaga Kerja dan Trasnmigrasi minimal sebesar Rp 216.062.000 terindikasi tidak sesuai dengan realisasi sebenarnya.
9. Pertanggung jawaban belanja baran dan jasa terindikasi tidak sesuai dengan nilai pembayaran sebenarnya sebesar Rp 273.852.000
10. Pertanggungjawaban belanja barang dan jasa pada pelaksana harian Badan Narkotika Kabupaten sebesar Rp 178.759.089 terindikasi tidak sesuai dengan realisasi sebenarnya.
11. Pelaksanaan pekerjaan pengadaan alat peraga seni budaya dan keterampilan pada Dinas Pendidikan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak senilai Rp 147.001.050.
12. Paket pekerjaan pembangunan Gedung DPRD tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak minimal sebesar Rp 293.381.693 dan keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang belum dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp 3.469.637.
13. Pengadaan bahan baku bangunan sebesar Rp 1.441.102.200 pada kegiatan rehabilitasi/ pemeliharaan jaringan irigasi Dinas PU Perumahan dan SDA tidak sesuai ketentuan dan tidak dipertanggungjawabkan dengan bukti seberarnya.
Info dan data BPK dan berbagai sumber