TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Tidak lama lagi pemerintah desa akan menerima anggaran dari pemerintah pusat untuk pembangunan desa. Dari bukti keterangan transaksi Bank Sulut di Dinas PPKAD Kotamobagu jumlah uang yang masuk rekening kas umum daerah Kota Kotamobagu itu adalah Rp 1.829.059.600.
Jumlah tersebut adalah 40 persen dari total dana desa yang akan diterima yakni Rp 4.7 Milliar.
“Itu akan diterima dalam tiga tahap yaitu pertama itu 40 persen, tahap kedua 40 persen, dan tahap ketiga 20 persen,” ujar Kabag Tata Praja Edo Mopobela.
Setiap desa juga akan menerima Alokasi Dana Desa (ADD). “Peruntukkannya itu 60 persen tunjangan aparat, 40 persen operasional. Kalau dana desa semuanya untuk pembangunan desa,” ujarnya.
Assisten I Pemkot Kotamobagu Nasrun Gilalom mengatakan, bawah peraturan walikota untuk pencairan dana deaa sudah siap. Tinggal menunggu kesiapan dari desa.
Akan tetapi sejumlah persyaratan wajib untuk dimasukan seperti APBDes, RKPDes, dan RPJMDes. Untuk saat ini baru dua desa yang memasukan. Yakni Poyowa Kecil, dan Poyowa Besar Dua, ujarnya.
Untuk desa yang lain yang belum memasukkan berkas diatas, ditegaskannya harus segera memasukkan karena jangka waktu dana tersebut di dalam kas keuangan daerah itu terbatas. Jika tidak maka dana akan kembali ke kas negara, tambah Gilaom.(**)