TOTABUAN.CO – Bertemu dengan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK), pengusaha gula lokal, Kamajaya yang merupakan Presiden Direktur (Presedir) Gendhis Multi Manis menyarankan supaya Harga Pokok Penjualan (HPP) gula tahun 2015, sebesar Rp 9.500 per kilogram (kg)
“Menurut saya, HPP gula minimal harus Rp 9.500 per kg,” kata Kamajaya di Istana Wapres, Jakarta, Jumat (8/5).
Selain itu, Kamajaya juga meminta pemerintah mengeluarkan kebijakan pelarangan impor gula mentah (rafinasi) kepada pengusaha swasta. Sebaliknya, Kamajaya meminta agar kebijakan impor gula diberikan kepada pengusaha atau pabrik gula yang memiliki penggilingan tebu. Kemudian, Kamajaya juga meminta agar pemerintah memperbaiki mekanisme investasi dan juga insentif.
Menurut dia, insentif selayaknya diberikan kepada pengusaha tebu lokal dibandingkan kepada pengusaha asing, sebagaimana diterapkan saat ini oleh pemerintah.
“Bangun pabrik, kami butuh Rp 1 triliun sampai Rp 1,5 triliun. Sementara, bangun pabrik rafinasi hanya butuh Rp 500 miliar. Oleh karena itu sebaiknya insentif diberikan kepada pengusaha tebu lokal,” ujar Kamajaya.
Sebelumnya, Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) mengusulkan besaran HPP gula pada musim giling tahun ini Rp 11.756 per kg.
HPP tersebut dihitung dari biaya pokok produksi (BPP) pada tahun ini Rp 10.696 per kg ditambah dengan keuntungan 10 persen sehingga besaran HPP yang diusulkan sebesar Rp 11.756 per kg.
sumber: beritasatu.com