Tanah Yang Diduduki PLN di Lolak Juga Milik HGU

Kantor DPRD Bolmong
Kantor DPRD Bolmong
Kantor DPRD Bolmong

TOTABUAN.CO BOLMONG—Sejumlah aset milik negara yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) yang sudah diduduki oleh sejumlah perusahan, diduga ilegal. Kalau sebelumnya tanah yang duduki oleh PTY Kemindo CAO Resources yang bergerak dibidang kapur, yang menjadi temuan, kini DPRD juga akan memanggil pihak PLN untuk meminta klarifikasi soal proses pembelian tanah tersebut.

Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling mengatakan, di mana, pihaknya telah menerima laporan terkait status tanah yang diduduki perusahan listrik negara itu.

Bacaan Lainnya

“Sesuai dengan laporan, 99 persen tanah yang diduduki pihak PLN  di Desa Mongkoinit Kecamatan Lolak itu milik HGU. Dan ini akan kita telusuri,” kata Welty.

 Dia menjelaskan, langkah DPRD untuk menelusuri dugaan penjualan tanah itu atas munculnya persoalan yang terjadi di PT Gadasera. Olehnya kata Welty, pihaknya sementara melakukan penelusuran terkait banyaknya aset yang diduga diperjual belikan.

“Nah langkah selanjutnya kita akan memanggil sejumlah pihak, termuasuk pihak PLN, serta perusahan yang sudah menempati lahan untuk meminta klarifikasi serta bukti-bukti dokumen kepemilikan tanah,” tegasnya.

Sementara aktivitis Garputala Supriadi Damogalad meminta, aparat dari Polres Bolmong untuk melakukan penyidikan soal dugaan penjualan tanah negara ini. Termasuk Kemindo CAO Resources dan lahan yang diduduki oleh PLN. (Has)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses