TOTABUAN.CO BOLMONG—Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondpw (Bolmong) berjanji akan menelusuri dugaan penjualan tanah yang Hak Guna Usaha (HGU) yang berada di Desa Labuan Uki Kecamatan Lolak. Ini diketahui setelah panitia khusus (Pansus) DPRD yang turun ke lokasi dalam rangka menindak lanjuti laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Salihi Mokodongan tahun 2014 lalu.
Pasca penyerahan dokumen hasil pansus LKPJ, DPRD berencana akan menelusuri status tanah yang saat ini ditempati PT Kemindo CAO Resources. Tanah yang ditempat perusahan yang bergerak dibidang kapur itu, ternyata sudah menjadi status milik perusahan yaang dibeli oleh salah seorang pengusaha. Padahal lokasi itu ditenggerai masih satu komppleks dengan HGU.
“Ini yang akan kita telusuri. DPRD akan memanggil pihak perusahan dan meminta bukti dokumen status tanah. Sebab ada laporan, tanah yang dibeli oleh perusahan itu, berstatus milik negara atau HGU,” kata Welty.
Dia menambahkan, kunjungan mereka beberapa waktu ke PT Kemindo CAO Resources saat Pansus LKPJ melihat secara langsung kondisi perusahan. Selain itu meminta dokumen perijinan yang dimiliki perusahan. Karena terbukti, ada beberapa perusahan yang berada di palabuhan Labuan Uki sudah setahun beroperasi tidak mengantongi ijin. “Ternyata sudah satu tahun beroperasi kita baru mengetahui kalau empat perusahan yang beroperasi di pelabuhan Labuan Uki tidak memiliki ijin. Ini juga sudah kita rekomendasi ke Bupati,” tambah Welty.
Pihak PT Kemindo CAO Resources saat berdiskusi dengan Pansus mengaku jika tanah yang mereka tempati dengan luas satu hektar lebih itu dibeli dari OS salah satu pengusaha. Bahkan sudah dibuat sertifikat.(Has)