TOTABUAN.CO — Tiga lembaga penegak hukum, Kejaksaan Agung, Polri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana untuk membentuk satuan tugas (satgas) antikorupsi.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki menyatakan satgas antikorupsi nantinya hanya akan menangani kasus yang dianggap rumit, memiliki kompleksitas yang tinggi dan diprediksi akan banyak mengalami hambatan teknis dan non-teknis.
“Yang memerlukan terobosan dan kerja bareng,” kata Ruki dalam pesan singkat, Senin (4/5) malam.
Dengan demikian, kata Ruki, kehadiran Satgas Antikorupsi tidak akan mengganggu proses hukum kasus-kasus yang sedang ditangani oleh KPK, Polri, maupun Kejagung. Koordinasi dan supervisi yang menjadi kewenangan KPK pun akan terus berjalan.
“Koordinasi dan supervisi jalan terus,” katanya.
Ruki menjelaskan, satgas antikorupsi bersifat sementara atau ad hoc. Setelah kasus yang ditanganinya diserahkan ke pengadilan, tugas satgas dianggap selesai.
“Satgas ini bersifat adhoc. Hanya untuk menangani sebuah kasus secara bersama-sama. Sesudah kasus itu diserahkan ke pengadilan maka dianggap selesai dan satgasnya juga bubar,” jelasnya.
Secara terpisah, Plt Komisioner KPK, Indriyanto Seno Adji, menyatakan kerja sama antara KPK dengan Kejaksaan Agung dan Polri bukan baru pertama kali terjadi.
Dikatakan, pembentukan satgas antikorupsi merupakan sinergitas antar lembaga penegak hukum terutama dalam menangani kasus yang rumit dan kompleks.
“Tujuannya adalah sebagai bentuk sinergitas kelembagaan penegak hukum dalam menangani kasus korupsi yang obyek perbuatan dan subyek pelakunya dianggap perlu penanganan bersama. Adanya kebersamaan penegak hukum menghantam korupsi,” katanya.
Indriyanto menegaskan, kehadiran satgas antikorupsi berbeda dengan koordinasi dan supervisi yang menjadi kewenangan KPK.
Dikatakan, pembentukan satgas hanya dilakukan jika Polri dan Kejagung mengalami kendala dalam menangani suatu perkara korupsi.
“Maknanya berlainan dengan korsup (koordinasi dan supervisi) yang menjadi wewenang sentral KPK. Kadang kala Polri atau Kejaksaan mengalami kendala penanganan korupsi, misal levelitas pengadilan negeri yang undang-undangnya tidak terjangkau Polri atau Kejaksaan, maka KPK akan bersama menangani kasusnya. Pembentukannya bukan permanen, tapi bisa saja case by case,” jelas Indriyanto.
Dalam pertemuan tertutup antara pimpinan KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung pada Senin (4/5) siang, muncul rencana untuk membentuk satgas di antara tiga lembaga penegak hukum tersebut.
sumber : beritasatu.com