TOTABUAN.CO BOLMONG – Kapolres Bolaang Mongondow AKBP William Simanjuntak SIK menegaskan, penanganan kasus dugaan korupsi Rp12 milyar pada tahun 2013 di Kabupaten Bolmong, tetap berproses.
“Prosesnya masih tetap berjalan,” kata William, Minggu (03/05).
Diketahui, kasus dugaan korupsi sebesar Rp 12 miliar di Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) mulai diusut Polres Bolmong pada awal 2014. Bahkan penyidik telah melibatkan pihak Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan perhitungan untuk dana yang dikelolah pihak RSUD Datoe Binangkang terkait pembelian obat-obatan pembayaran jasa honorer senilai Rp 2.6 Miliar.
RSUD Datoe Binangkang kecipratan dana kurang lebih 2.6 miliar. Itu terdiri Rp 658 juta yang tidak tertata di APBD kemudian Rp 1,4 miliar tidak sesuai nomenklatur yang diusulkan dalam APBD.
Sebelumnya, Ketua Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LITPK) Bolmong Raya (BMR), Yakin Paputungan mendesak agar penyidik Polres Bolmong untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) masing-masing Farid Asimin, Amri Arif, Imi Manangin, dan Djafar Paputungan sebagai pejabat yang dituding paling bertanggungjawab.
Manurutnya, pencairan dana Rp12 miliar itu telah melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor:37 Tahun 2013 (Permendagri No:37/2013) Tentang Pedoman Penyusunan APBD, Undang-Undang Nomor:1 Tahun 2014 (UUNo:1/2004) Tentang Perbendaharaan Negara, Permendagri No:13/2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang diubah dengan Permendagri No:59/2007 dan perubahan Permendagri No:13/ 2006 yang diubah dengan Pemdagri No:21/2011. (Has)