TOTABUAN.CO BOLTIM–Enam bulan tak melaksanakan tugas sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) seorang Guru di Boltim tak mendapat sangsi apa-apa, padahal dalam peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS menyebutkan jika tiga bulan berturut-turut tidak melaksanakan tugas maka PNS tersebut akan diberi sangsi berupa pemecatan.
AT alias Andreta dikabarkan sejak bulan november 2014 hingga saat ini tidak lagi melaksanakan tugasnya sebagai seorang guru Taman Kanak-Kanak (TK) di Desa Paret Kecamatan Kotabunan.
” Guru tersebut sudah sejak november tidak mengajar lagi di TK tempat dia bertugas hingga kini, itu sesuai laporan yang masuk ” ujar kepala UPTD Cabang Dinas Pendidikan Kotabunan Jumar Jola Kamis (23/0 4/2015).
Hingga saat ini lanjut Jumar pihaknya masih mencari tahu keberadaan AT yang diduga menghilang karena tersangkut masaalah hutang-piutang itu.
” Dugaan keras masaalah hutang piutang itu sehingga dia (AT) menghilang enam bulan terakhir ini namun kebenarannya masih ditelusuri dan sampai saat ini kami masih belum tahu keberadaannya ” tambah Jumar.
Kepala Dinas Pendidikan Boltim Yusri Damopolii menjelaskan bahwa pihaknya masih terganjal masaalah keberadaan AT yang terkesan bersembunyi
” Kami sudah berusaha mencari tahu keberadaan namun belum juga berhasil kerabatnya pun tidak mengetahui ” kata Yusri.
Yusri mengungkapakan untuk sangsi pemecatan belum bisa dipastikan karena pihaknya harus memastikan lebih jelas pada AT soal ketidak hadirannya yang sudah menmcapai enam bulan ini.
“Saat ini baru gajinmya yang kami tahan, untuk sangsi disiplin belum diberikan karena masih Mencari tahu keberadaan serta alasannya ” pungkas Yusri.(wan)