TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Kendati belum diserahkan ke Kejaksaan pasca dinyatakan rampung atas hasil petunjuk Jaksa, terkait kasus dugaan korupsi TPAPD yang melibatkan Marlina Moha Siahaan (MMS), namun pihak Polres Bolmong yang dipimpinan AKBP William Simanjuntak tampak masih ragu. Padahal William sendiri mengaku bahwa dia sudah menandatangani surat penangkapan ke MMS sejak Maret lalu yang selanjutnya akan diserahkan ke Kejaksaan.
Setelah dikonfirmasi Rabu (22/4/2015) William mengaku kalau dia masih menungguh hasil dari penyidik. Alasannya itu tugas penyidik. Bahkan surat yang ia tandatangani itu, sejak Maret lalu.
“Itu sudah sejak bulan lalu ditanda tangani,” kata William menjabaw pertanyaan wartawan lewat SMS.
Menurutnya, surat perintah dalam kasus berbandrol Rp.4,8 milliar itu, sudah sejak lama. “Selebihnya tanyakan kepada penyidik,” perwira dua melati yang baru masuk tujuh bulan ini.
“Semua tugas penyidik, tunggu saja kerja penyidik ndak usah rebut nanti malah mempersulit,” ungkap William.
Namun informasi yang didapat kalau surat yang diajukan penyidik ke meja William itu, tertanggal 27 Maret 2015. Tapi anehnya, meski surat tersebut telah ditandatangani, namun tersangka MMS hingga saat ini tak kunjung diserahkan.
Sebelumnya, alas an kenapa pihaknya belum lakukan penahanan, karena MMS masih berada di luar Sulut. Itulah sebabnya MMS masih belum diserahkan ke Kejaksaan.(Has)