TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Pemilik minimarket dan toko yang ada di Kotamobagu tampaknya belum mengikuti peraturan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6/M-DAG/PER/4/2015 terkait larangan penjualan minuman beralkohol. Permendag No.6 tahun 2015 ini merupakan perubahan kedua atas peraturan menteri perdagangan nomor 20 tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.
Seperti pantauan totabuan.co, Senin (20/4/2015) salah satu minimarket yang ada di pusat kota Kotamobagu, tampak masih menjula minum jenis bir. Bahkan masih terpajang di rak. Padahal larangan itu sudah berlaku sejak 16 April.
“Kalau larangan itu sudah kita tahu. Tapi harusnya realistis. Kalau memang itu dilarang, lantas bagaimana dengan omset dari pembelian Bir yang sudah terlanjur dibeli,” kata Ko Heng salah satu supervisor minimarket.
Dia mengatakan, akan tetap patuh dan tunduk terhadap aturan yang dikeluarkan pihak pemerintah soal larangan tersebut. Namun dia berharap bisa diberikan waktu. “Kalau itu sudah dilarang, lantas omset pejualan kita bagaimana. Sementara barang sudah terlanjut kita beli,” kata dia.
Dinas perindustrian perdagangan koperasi dan UKM Kotamobagu hingga kini belum ambil tindakan menindak lanjuti larangan tersebut. Alasannya, karena tidak ada petunjuk dan teknis (Juknis) soal larangan itu.
“Kan hanya sampai dilarangan. Tidak ada Juknis apakah kita akan lakukan razia atau seperti apa. Namun, untuk sementara, kita layangkan surat ke pemilik toko, dan minimarket, sebagai langkah awal terkait larangan itu,” kata Kadis Perindagkop da UKM Kotamobagu Herman Aray.
Dia sendiri untuk melakukan langkah ini, masih akan berkoordinasi dengan kementrian pemerintah pusat. “Besok saya ke Jakarta untuk koordinasi. Sekaligus menanyakan langkah apa yang akan dilakukan,” pungkas Aray.
Diketahui, pemerintah secara resmi melarang penjualan minuman beralkohol di minimarket atau pasar ritel di Indonesia. Bila dalam permedag sebelumnya diperbolehkan menjual minuman beralkohol dengan kadar 5%, maka dalam peraturan yang baru ini dilarang penjualan minuman beralkohol di minimarket. (Has)