TOTABUAN.CO — Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi partai politik agar bisa mengajukan calon kepala daerah dalam Pilkada serentak tahun ini. Selain harus mengantongi 20 persen jumlah kursi di DPRD, parpol harus memiliki ketentuan hukum tetap, sesuai SK Kementerian Hukum dan HAM.
“Syaratnya itu kan ada pencalonan dan calon. Kalau pencalonan itu berkaitan dengan dukungan suara parpol 20 persen di DPRD disertai surat keputusan dari DPP sebagai pengurus yang sah dan calon itu pendirian pasangan partai yang bersangkutan,” ujar Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkyansyah, kepada Metrotvnews.com, Jumat (17/4/2015).
Ferry mengisyaratkan tak akan memproses pendaftaran pasangan calon yang partai politiknya masih berkonflik terkait kepengurusan. Pasalnya, dia melihat KPU bukanlah pihak yang bisa menentukan siapa saja yang berhak mengajukan calon.
“Kita tidak dalam kondisi menentukan bisa ikut Pilkada atau tidak. Sesuai ketentuan, KPU hanya mengikuti aturan PKPU dan Undang-undang yang mengatur peserta pemilu dalam Pilkada,” katanya.
Menurut dia, mungkin saja partai politik tetap memaksakan diri untuk mendaftarkan pasangan calon. Namun, dia mengingatkan KPU akan memeriksa terlebih dahulu apakah pengajuan calon itu sesuai aturan yang telah ditetapkan atau tidak.
“Nanti kita lihat aspek legal formalnya. Threshold kursi di DPRD dengan surat keputusan yang sah,” katanya.
sumber : metrotvnews.com