• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juli 31, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Politik

Ini Syarat Parpol Bisa Ajukan Calon Kepala Daerah

Redaksi by Redaksi
17 April 2015
in Politik
0
Ini Syarat Parpol Bisa Ajukan Calon Kepala Daerah
0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi partai politik agar bisa mengajukan calon kepala daerah dalam Pilkada serentak tahun ini. Selain harus mengantongi 20 persen jumlah kursi di DPRD, parpol harus memiliki ketentuan hukum tetap, sesuai SK Kementerian Hukum dan HAM.

“Syaratnya itu kan ada pencalonan dan calon. Kalau pencalonan itu berkaitan dengan dukungan suara parpol 20 persen di DPRD disertai surat keputusan dari DPP sebagai pengurus yang sah dan calon itu pendirian pasangan partai yang bersangkutan,” ujar Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkyansyah, kepada Metrotvnews.com, Jumat (17/4/2015).

Ferry mengisyaratkan tak akan memproses pendaftaran pasangan calon yang partai politiknya masih berkonflik terkait kepengurusan. Pasalnya, dia melihat KPU bukanlah pihak yang bisa menentukan siapa saja yang berhak mengajukan calon.

“Kita tidak dalam kondisi menentukan bisa ikut Pilkada atau tidak. Sesuai ketentuan, KPU hanya mengikuti aturan PKPU dan Undang-undang yang mengatur peserta pemilu dalam Pilkada,” katanya.

Menurut dia, mungkin saja partai politik tetap memaksakan diri untuk mendaftarkan pasangan calon. Namun, dia mengingatkan KPU akan memeriksa terlebih dahulu apakah pengajuan calon itu sesuai aturan yang telah ditetapkan atau tidak.

“Nanti kita lihat aspek legal formalnya. Threshold kursi di DPRD dengan surat keputusan yang sah,” katanya.

sumber : metrotvnews.com

Tags: texs
Previous Post

Benzema jadi andalan di Madrid vs Malaga

Next Post

Tips Direkrut Perusahaan Usai Magang

Next Post
Tips Direkrut Perusahaan Usai Magang

Tips Direkrut Perusahaan Usai Magang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

PT Xinfeng Gemah Semesta Bekali Petani dan salurkan Seribu Liter Pupuk Organik
Bolmong

PT Xinfeng Gemah Semesta Bekali Petani dan salurkan Seribu Liter Pupuk Organik

by Redaksi
30 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG – Upaya meningkatkan produktivitas pertanian di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mendapat dukungan dari PT Xinfeng Gemah Semesta. Perusahaan...

Read moreDetails

Pemkab Bolmong Mulai Gunakan TPS Bantuan PT KIMONG

29 Juli 2025
Sekda Bolmong Buka Pendidikan dan Pelatihan Paskibraka Tahun 2025

Sekda Bolmong Buka Pendidikan dan Pelatihan Paskibraka Tahun 2025

29 Juli 2025
Bunda PAUD Bolmong Ajak Orang Sukseskan Gerakan Transisi PAUD ke SD

Bunda PAUD Bolmong Ajak Orang Sukseskan Gerakan Transisi PAUD ke SD

29 Juli 2025
Wabup Dony Lumenta Lihat Langsung Kondisi Lansia di Desa Mopugad 

Wabup Dony Lumenta Lihat Langsung Kondisi Lansia di Desa Mopugad 

29 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.