TOTABUAN.CO – Demi kelancaran penyaluran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tepat waktu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI menjalin kerjasama dengan 20 Bank umum selaku Bang Operasional (BO) II yang ditunjuk untuk membayarkan gaji PNS Pusat.
Kerjasama tersebut dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan Marwanto Harjowiryono dengan pejabat teras 20 Bank Umum.
“BO II harus dapat menjamin penyaluran gaji tepat waktu dan dilakukan di kesempatan pertama,” kata Marwanto dikutip dalam laman resmi Ditjen Perbendaharaan, Jakarta, Rabu (15/4/2015).
Bank umum yang ditunjuk selaku Bank Operasional II, antara lain, Bank Syariah Mandiri, Bank Pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta, Bank Jawa Timur, Bank DKI, Bank Kalimantan Selatan, Bank Lampung, Bank Sumatera Selatan-Bangka Belitung, Bank Nagari, Bank Sulawesi Selatan dan Barat, Bank Aceh.
Adapula Bank Nusa Tenggara Timur, Bank Nusa Tenggara Barat, Bank Kalimantan Barat, Bank Sumatera Utara, Bank Bukopin, Bank Sulawesi Tengah, Bank Pembangunan Daerah Bali, Bank Riau-Kepulauan Riau, Bank Jawa Barat dan Banten, dan Bank Sulawesi Tenggara.
Perjanjian dengan Bank Persepsi Valas
Marwanto menjelaskan, pada awal Juli 2015, penyetoran penerimaan pajak dalam mata uang asing harus dilakukan melalui Bank Persepsi.
Bank Mandiri, Bank BNI dan Bank BRI sebagai Bank Persepsi Mata Uang Asing, akan memberikan keleluasaan dan kemudahan bagi para wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Layanan Bank Persepsi Mata Uang Asing dalam memberikan layanan penyetoran penerimaan pajak lebih luas dibandingkan Bank Persepsi dalam mata uang rupiah, karena Bank Persepsi ini dapat melayani penyetoran penerimaan negara di luar negeri,” terang dia.
Mengoptimalkan penyetoran penerimaan negara dalam valas melalui MPN G2 ditandatangani MoU Bank Persepsi Valas untuk melaksanakan sistem penerimaan negara secara elektronik dalam mata uang asing.
sumber: liputan6.com