TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU– Kejaksaan negeri Kotamobagu akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus pembelian mobil tronton yang terjadi di Kabupaten Bolmong Selatan (Bolsel) tahun anggaran 2012 lalu.
Kepala seksi pidana khusus (Pindsus) Kejaksaan Negeri Kotamobagu Ivan Bermuli mengatakan, penetapan dua tersangka itu atas hasil penyelidikan yang dilakukan melalui surat perintah penyelidikan (Sprindik).
“Kalau kasus pengadaan mobil tronton sudah dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya adalah SG yang tidak lain mantan kadis PU serta direktur CV Aneka Kontruksi, ST,”kata Ivan saat serah terima jabatan Kacabjari Dumoga di kantor Kejari Kotamobagu Selasa (14/4/2015).
Ivan menjelaskan, dalam pembelian mobil tronton itu terindikasi terjadi markup dana. Sebab dari hasil pemeriksaan serta penyelidikan ternyata pagu anggaran pembelian mobil tronton senilai Rp 1.3 miliar namun hanya dibeli dengan harga Rp 700 juta.
Selain itu, setelah diperiksa mobil tersebut tidak sesuai dengan peruntukan, termasuk tidak sesuai dengan medan yang ada.
Dia mengatakan kasus ini sudah lama dilakukan penyelidikan oleh Kajari cabang Dumoga. Makanya sebelum mantan Kacabjari Dumoga pindah tugas ini dirampungkan, kata Ivan.
Mantan Kacabjari Dumoga La Haja mengatakan, masih ada beberapa kasus yang masih akan dirampungkan oleh penggantinya yakni Mursyidin. Yakni kasus asuransi di DPRD Bolsel dan markup gaji PNS. (Has)