Mantapkan Langkah Dipilkada, PAN Buka Peluang Untuk Non Kader

Begie Chandra Gobel
Begie-Chandra-Gobel
Begie-Chandra-Gobel

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU–Salah satu kader dari Partai Amanat Nasional (PAN) Begie Chandra Gobel menegaskan, bahwa PAN telah membentuk tim hadapai pemilihan kepala daerah yang akan digelar secara serentak di 2015 ini.

Hal ini dia katakan, merujuk hasil rapat pimpinan harian (Pinhar) DPP yang digelar pada Jumat (10/4) lalu di Jakarta.  Di mana, rapat tersebut  dipimpin Ketua Umum Zulkifli Hasan.

Bacaan Lainnya

“Tim ini diketuai Edi Soeparno. Kemudian dibantu  Sekjen DPP PAN yakni  Hanafi Rais, Mulfachri Harahap, Asman Abnur, Bara Hasibuan. Selain itu  Yandri Susanto, Viva Yoga Mauladi (keduanya ketua DPP) dan putra BMR, Deddy Setiawan Dolot yang kini dipercaya sebagai Wasekjen badan pemenangan Pemilu (Bappilu) dalam kabinet Zulkifli Hasan,” kata Begie.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD)  PAN Kota Kotamobagu non aktif ini menambahkan, dalam waktu dekat, tim Pilkada Indonesia sudah akan action turun ke lapangan, untuk mengecek kesiapan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan  DPD setempat.

Sementara itu, Deddy Dolot, yang dihubungi terpisah lewat telepon menegaskan, agar seluruh ketua DPW dan DPD di Sulut, khususnya di BMR yang akan melaksanakan Pilkada, untuk segera melakukan penjaringan dan pendaftaran.

“Para kader PAN, khususnya ketua partai pun disilakhkan untuk menggencarkan sosialisasi. Namun, DPP menginstruksikan agar DPW dan DPD tidak membatasi hanya khusus kader PAN. Akan tetapi di luar kader juga harus diakomodir,” kata putra asal Kelurahan Molinow yang biasa disapa Dedol ini. Dengan demikian lanjutnya, PAN membuka diri seluas-luasnya untuk berbagai pihak bergabung dalam kendaraan PAN.

“Jadi, bisa kader, tokoh masyarakat, bahkan petahana yang bukan kader PAN bisa masuk,” tegasnya.

Di lain pihak, Begie menambahkan, para calon yg terdaftar akan disaring lagi lewat mekanisme survey. “Ada dua lembaga survey yg sudah ditunjuk DPP,” ucap anggota DPRD Kota Kotamobagu ini. Dia menguraikan pula, mekanisme selanjutnya adalah penetapan calon, dengan berpijak pada pasal 42 UU Pilkada. “Para ketua partai dan calon saya yakin sudah tahu persis isi pasal itu,” pungkas Begie. (Has)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses