TOTABUAN.CO BOLTIM–Penegasan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar tidak terlibat melakukan politik praktis dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) khususnya di Bolaang Mongondow Timur (Boltim) diungkapkan oleh Bupati Sehan Salim Landjar.
Eyang sapaan akrab bupati menegaskan, akan memberi sangsi keras jika kedapatan bawahannya terlibat dalam politik praktis. Mengingat, dia selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam satu daerah mempunyai hak penuh memberi sangsi bagi para aparatnya. Juga sesuai dengan aturan yang ada.
“Tugas seorang PNS adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat bukan berpolitik jadi jika kedapatan saya akan kasih sangsi sesuai dengan aturan yang ada, ” tegas Eyang.
Hal ini ditegaskannya mengingat pelaksanaan tahapan pilkada tidak lama lagi akan segera dilaksanakan di Boltim. Agar nantinya tidak mempengaruhi kinerja para PNS dengan tugas pokok melaksanakan segala bentuk tugas yang bersifat administratif guna menjalankan program-program pemerintah daerah.
“Tugas PNS menjalankan program pemerintah bukan berpolitik. Bagaimana program yang disusun sedemikian rupa agar bisa jalan sesuai dengan harapan jangan terganggu dengan suasana politik saat ini, ” imbuhnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Boltim Darwis Lasabuda mengatakan seluruh PNS mempunyai hak Politik namun untuk terlibat langsung itu dilarang.
“Kalau hak politik setiap warga negara pasti ada termasuk PNS tapi ada batasannya karena seorang PNS diikat oleh aturan ,” kata Darwis, Kamis (09/04/2015)
Lanjutnya, jika ada PNS yang ingin mencalonkan diri sebagai salah satu calon dalam pilkada nanti, regulasinya sudah ada dalam Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2015 tentang Pilkada.
“Tentu harus mengundurkan diri. Itu jelas tertuang dalam UU No 1 Tahun 2015 tentang Pilkada,” pungkasnya.(wan)