TOTABUAN.CO BOLTIM – Upaya Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) untuk meminimalisir anggaran yang keluar dari kas Daerah yang untuk membayar para tenaga honor bakal terwujud.
Pasalnya, berdasarkan UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang didalamnya juga mengatur tentang keberadaan para tenaga honor yang diganti dengan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), dianggap dapat meminimnalisir anggaran yang dikeluarkan oleh daerah dengan melihat tingkat kebutuhan permintaan tenaga honor.
” Saat ini di Boltim Honorer membludak jumlahnya, untuk yang mengantongi SK Bupati gajinya dibebankan di APBD jumlahnya sekitar 883 orang mencapai miliaran rupiah pertahun. Gaji paling rendah 1 juta perbulan, ” ujar Kepala BKDD Boltim Darwis Lasabuda, Rabu (08/04/2015).
Darwis mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari KemenPAN-RB terkait pelaksanaan tes bagi para Honorer Daerah untuk dirubah statusnya menjadi P3K.
“Untuk pelaksanaan tes masih menunggu Juknis dari pusat tetang tata cara perekrutannya karena walaupun gajinya nanti dibiayai oleh daerah tapi para tenaga P3K akan masuk dalam data base pusat, ” katanya.
Darwis menambahkan, jika dalam perekrutan P3K nanti pihaknya akan membuat analisis jabatan pada setiap SKPD. Di mana, dilihat tingkat kebutuhan serta jurusan yang dimiliki.
“Jadi tidak ada lagi yang namanya kelebihan tenaga honor, kami akan sesuaikan jika dalam satu SKPD masih kekurangan PNS maka akan diisi dengan tenaga P3K. Itupun harus sesuai bidang dan jurusan yang dimiliki oleh P3K tersebut, ” tambah Darwis menjelaskan.
Dirinya tak menampik jika saat ini keberadaan tenaga honor sangat menguras APBD Boltim dan sering ditegur baik dari pihak Provinsi maupun BPK.
“Untuk itu keberadaan P3K ini merupakan solusi. Di mana bisa seefektif mungkin Pemerintah mempekerjakan para tenaga honor agar nantinya tidak terkesan menghabur-haburkan anggaran karena pemerintah menggaji mereka yang betul-betul tau dan mau bekerja, ” pungkasya.
Diketahui proses Pemberkasan sudah dilakukan oleh pihak BKDD Boltim semenjak Januari lalu dan saat ini masih menunggu Juknis pelaksanaan tes nanti. (wan)