TOTABUAN.CO BOLTIM—Inspektorat Kabupaten Bolmong Timur (Boltim) menegaskan, hingga kini belum ada pejabat di Boltim belum melaporkan harta kekayaan mereka ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal formulir pengisian sudah dibagikan.
“Belum ada yang memasukan laporan. Padahal formulirnya sudah dibagikan ke pejabat,” kata Kepala Inspektorat Boltim Meyke Mamahit.
Laporan harta kekayaan aparatur sipil negara (LHKASN) sebagai bentuk antisipasi pemerintah untuk meminimalisir terjadinya tindakan penyelwengan keuangan yang dilakukan para aparatur sipil negara (ASN).
meyke mengaku kalau telah menerima Surat Edaran (SE) dari Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) nomor 1 tahun 2015 tentang LHKASN.
“Batas waktunya hingga Juni ini. diharapkan segera memasukan,” ungkap Meyke.
Dia mengatakan, LHKASN tidak monoton laporannya dimasukan pertahun. Akan tetapi dalam setiap pergantian jabatan. Pejabat lama maupun yang baru harus memasukan LHKASN ke Inspektorat melalui formulir yang telah diberikan.
“Jadi, tidak selamanya LHKASN dimasukan secara berkala melainkan pada setiap pergantian jabatan. Setiap pergantian pejabat harus memasukan laporan tersebut,” pungkas Meyke.
Hal ini juga sambungya merupakan pembangunan integritas ASN dan upaya pencegahan serta pemberantasan Korupsi, sesuai dengan Undang-Undang (UU) no 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dari KKN dan UU No 30 tahun 2002 tentan KPK. Dia juga berharap agar seluruh pejabat dapat proaktif untuk sesegera mungkin memasukan LHKASN agar tidak melewati deadline waktu yang diberikan oleh KemenPAN-RB.
Diketahui, laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada prinsipnya merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara Negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun. Kewajiban lain yang menyertai LHKPN adalah mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya.(wan)