TOTABUAN.CO BOLMONG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), paripurna lima rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif, Selasa (31/03/2015) .
Sekertaris Dewan (Sekwan) Drs Hi Yahya Fasa mengatakan, ranperda tersebut terdiri dari inisiatif DPRD sebanyak 3 ranperda dan inisiatif eksekutif 2 ranperda. “Suratnya sudah masuk, esok (hari ini) pelaksanaanya,” kata Yahya Fasa.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPRD, Marten Tangkere mengatakan, lima ranperda yang akan diparipurnakan diantaranya ranperda tentang rencana induk kepariwisataan, ranperda tentang kearifan lokal bolmong, ranperda tentang sumbangan pihak ketiga kepada daerah, ranperda tentang perubahan ketiga atas perda nomor 18/2001 tentang pengelolaan usaha objek dan daya tarik wisata pungutan retribusi, dan ranperda tentang pelaksanaan pilsang. “Iya, tinggal diparipurnakan,” tuturnya.
Sedangkan dua ranperda yakni ranperda tentang perubahan atas perda nomor 2/1986 tentang pendirian perusahaan daerah air minum (PDAM) dan ranperda tentang perubahan atas perda nomor 39/2001 tentang pendirian perusahaan daerah, baru bisa disahkan pada bulan April mendatang.
“Kita tinggal menunggu rapat banmus digelar jumat pekan ini. Dan 2 ramperda tentang pdam dan gadasera, pembahasanya nanti sesudah paripurna pada April mendatang,” jelas Marten. (Has)