Ahli Waris Pasar Serasi Siap Tuntut Pemkot Kotamobagu 1 Triliun

Beberapa toko yang berada di pasar serasi tampak tertutup saat digembok dengan lem
Pasar serasi kota kotamobagu | foto : google.com
Pasar serasi kota kotamobagu | foto : google.com

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Ahli waris pasar Serasi Kotamobagu Andi Landu rupanya tidak tinggal diam. Sengketa lahan pasar serasi dengan pemerintah kota (pemkot) Kotamobagu, diyakini akan dimenangkan pihak ahli waris. Pasalnya, setelah pihak ahli waris telah mengantongi tiga putusan, pihak ahli waris berencana akan melakukan gugatan ke pihak Pemkot Kotamobagu.

“Kita sudah kantongi tiga putusan. Yakni, putusan dari PTUN Manado yakni membatalkan dan mencabut sertifikat kepemilikan yang dipegang Pemkot. Putusan PTUN Makassar yang menguatkan putusan PTUN Manado, dan menyatakan ahli waris berhak atas tanah, dan putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi dari pada tergugat yakni Pemkot dan BPN. Sehingga, pemohon kasasi ditolak oleh MA,” kata Andi Landu kepada sejumlah wartawan Senin (23/3/2015).

Bacaan Lainnya

Dia menambahakn, setelah 14 bulan dilewati, Pemkot Kotamobagu, kembali mengajukan permohonan Peninjaun Kembali (PK)  ke MA. Pihak ahli waris menyatakan akan segera melakukan langkah mendaftarkan pengajuan kontra PK.

“Pengajuan PK oleh Pemkot terlalu lama, dan ini sudah merugikan saya. Jadi kalau nanti saya menang lagi dalam proses yang terakhir ini, saya bakal menuntut kerugian saya kepada pemkot sebanyak 1 triliun,” tegasnya.

Menurut Andi Ladu, akibat dari sengketa dan pemkot terus mengulur waktu, pihaknya merasa sudah dirugikan secara materi. Tak hanya itu, Andi Ladu juga menuding pemkot telah melecehkan proses hukum. “Ini sudah pelecehan terhadap Hakim Agung, karena terlalu lama mengajukan PK,” tandasnya. (Has)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses