TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU– Guna menertibatkan wajib pajak kendaraan bermotor, pihak Samsat Kotamobagu melaksanakan kegiatan operasi pajak kendaraan, Senin (23/3/2015).
Kepala UPTD Samsat Kotamobagu S Saruan mengatakan, kegiatan operasi tersebut adalah untuk memberikan pengertian kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor.
“Di mana setiap pemilik kendaraan bermotor mempunyai kewajiban untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) secara berkala setiap tahunnya dan tepat waktu,” ujar Saruan.
Selain itu bagi kendaraan ber-nomor kendaraan luar Kotamobagu, diatas 90 hari sudah masuk di Kotamobagu tapi belum membalikan nomor kendaraan atas nama daerah Kotamobagu untuk segera membalikan nama surat kendaraan ke daerah Kotamobagu.
Dari kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan dari sektor PKB dalam jangka waktu menengah dan jangka panjang yang akhirnya akan meningkatkan PAD guna penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah.
Operasi wajib pajak kendaraan di rencanakan akan di lakukan Maret selama 10 hari. Pihak Samsat dalam kegiatan ini berkerjasama dengan Pemkot Kotamobagu, Satlantas dan dinas perhubungan.
Dari operasi itu, sekitar puluhan kendaraan yang terjaring. Kebanyakan kendaraan tersebut yakni belum melakukan perpanjangan. (Ainur)