TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Penyerahan LKPJ terkait penyelanggaraan pemerintahan daerah 2014, oleh Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara kepada Ketua DPRD Kota Kotamobagu Ahmad Sabir ditanggapi serius para anggota DPRD lainnya. Di mana, penyerahan LKPJ itu, dilaksanakn di lapangan Kotamobagu pada Selasa (17/3/2015) bersama dengan para CPNS yang menerima SK.
Wakil Ketua DPRD Djelantik Mokodompit, ketika mengetahui kabar tersebut mengaku kaget. Menurut mantan wali kota itu, penyerahan LKPJ adalah merupakan hal wajib yang diatur dalam undang-undang. Sedangkan, proses penyerahannya harus sesuai dengan etika yang ada. Sebab, kabar penyerahan LKPJ di lapangan Kotamobagu bersamaan dengan penyerahan SK CPNS 2014, adalah pelanggaran etika dalam pemerintahan.
‘’LKPJ itu adalah dokumen daerah yang kemudian diserahkan dari pemerintah ke DPRD haruslah secara khusus. Menurut penilaian saya mensejajarkan antara Ketua DPRD dengan para penerima SK (baca;CPNS) adalah bentuk pelecehan terhadap institusi dewan,’’ terang Djelantik.
Tidaklah menjadi masalah, jika penyerahan tersebut dilakukan dengan adanya undangan khusus dari wali kota ke pimpinan DPRD untuk menyerahkan dokumen tersebut dihadapan pimpinan SKPD. Sembari mencontohkan penyerahan dokumen tersebut dilakukan di aula kantor wali kota, atau ruang kerja.
‘’Asalkan agenda penyerahan tersebut khusus hanya antara pihak eksekutif dan legislatif. Bukan mensejajarkan ketua DPRD berdiri bersama-sama dengan CPNS dan menyerahkan dokunen LKPJ seperti memberikan penghargaan kayak begitu,’’ kata Djelantik lagi.
Senada dengan apa yang dikatakan ketua DPD II Golkar Kotamobagu itu, Ishak Sugeha yang juga sekretaris Komisi II DPRD Kota Kotamobagu ini, merasa aneh dengan proses penyerahan seperti itu.
‘’Kok bisa begitu proses penyerahannya LKPJ. Harusnya diserahkan dengan agenda tersendiri antara DPRD dan Pemkot sebagai lembaga yang akan memberikan pertanggung jawaban,’’ kata Ishak dengan nada aneh.
Berbeda dengan Djelantik dan Ishak, Meydi Makalalag, anggota DPRD lainnya tidak mempermasalahkan proses penyerahan seperti itu.
‘’Kalau soal itu tidalah masalah. Itu kan nantinya akan dibahas bersama dengan anggota DPRD lainnya melalui komisi,’’ kata Meydi. (man)