TOTABUAN.CO BOLTIM — Dua Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) yang telah diberhentikan lewat sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Selasa (17/03/2015) yakni Hendra Damopolii dan Ronald Limbanon mengaku siap akan menempuh jalur hukum. Meski diakui pasca sidang DKPP dia bersamanya anggota Ronal Limbanon belum menerima surat putusan tersebut.
“Selaku pihak yang teradu, saya dan Ronald Limbanon menerima putusan tersebut. Namun saat ini kami masih menunggu surat resmi dari DKPP soal pemberhentian kami pada sidang DKPP, ” tutur Hendra ditemui Rabu (18/03/2015).
Hendra mengatakan, jika secara pribadi tidak puas soal putusan ini. Dia beranggapan langkahnya bersama empat komisioner pada waktu itu hingga melantik kedua Calon Legislatif (Caleg) tersebut sudah melalui kajian.
“Secara pribadi saya tidak puas dan belum mengerti putusan DKPP. Ini karena proses pelantikan kedua Caleg tersebut sudah melalui kajian dan saya rasa itu sudah sesuai dengan ketentuan, ” jelas Damopolii.
Hendra pun mengungkapkan, akan mengambil langkah hukum selanjutnya terkait putusan DKPP yang telah memberhentikan dia bersama anggotanya. “Langkah hukum saya, nanti setelah menerima surat putusan resmi dari DKPP apakah akan ke Mahkamah Konstitusi atau PTUN, ” ungkapnya.
“Kalau ke PTUN mungkin masalah administrasi dan hasil dari putusan itu kemungkinan ke MK. Namun semua itu, masih menunggu surat putusan resmi berada ditangan kami,” tambah dia.
Sementara itu proses Pergantian Antar Waktu (PAW) kedua anggota DPRD Boltim Hendra mengakui saat ini KPUD sendiri tinggal menunggu usulan dari Partai terkait nama pengganti.
“Untuk PAW semuanya kewenangan partai dari dua anggota DPRD itu. Yakni PKB dan PDIP. Itu akan berproses jika usulan tersebut sudah ada, ” pungkas Hendra.(wan)