• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juni 8, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Boltim

Pemkab Boltim Siap Ajukan PK Soal Sengketa PT MPU

Redaksi by Redaksi
18 Maret 2015
in Boltim
0
Pemkab Boltim Siap Ajukan PK Soal Sengketa PT MPU

Kabag Hukum Boltim Handry Tawidjojo

0
SHARES
58
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Kabag Hukum Boltim Handry Tawidjojo
Kabag Hukum Boltim Handry Tawidjojo

TOTABUAN.CO BOLTIM—Pemkab Bolaang Mongondow Timur tampaknya tak akan diam soal ditolaknya kasasi oleh Mahkamah Agung yang diajukan terkait gugatan PT Meitha Perkasa Utama (MPU) yang pernah beroperasi di Desa Paret Kecamatan Kotabunan Kabupaten Bolmong Timur (Boltim)..

Kabag Hukum Boltim Handry Tawidjojo mengatakan, akan ada rencana untuk melakukan peninjauan kembali (PK). ” Memang di website resmi MA sudah ada, tapi kami masih menunggu surat putusan resmi ditolaknya Kasasi kami. Dan hingga saat ini belum kami terima,” kata Hanry, Rabu (18/03/2015).

Upaya hukum Pemkab Boltim kata Handry adalah mengajukan PK dengan dengan melampirkan bukti-bukti baru soal aktivitas perusahan yang bergerak dibidang pasir besi itu.

Terpisah, mantan Kabag Hukum Boltim Priyamus yang juga merupakan salah satu tim kuasa hukum Pemkab Boltim mengatakan, jika  proses putusan kasasi itu seharusnya berdurasi enam bulan baru putusannya keluar namun buktinya saat ini putusan cuma tiga bulan.

“Permohonan kasasi kami serahkan November 2014 lalu. Namun anehnya putusan keluar pada Februari 2015. Hal ini sedikit mengherankan. Seharusnya proses putusan kasasi itu keluar setelah 6 bulan, tapi faktanya hanya tiga bulan, ” kata Priyamus.

Namun walaupun begitu upaya hukum untuk PK akan diupayakan dan pihaknya yakini Pemkab pasti akan menang, dengan bukti – bukti baru kami dilampirkan.

“Nantinya dalam PK, kami akan tambah bukti-bukti baru soal pelanggaran PT MPU ketika beroperasi. Kami yakin Pemkab Boltim akan menang, ” pungkas Kepala BLH Boltim itu.

Diketahui sebelumnya kasus dengan register 533 K/TUN/2014 yang diajukan oleh PTUN Manado dengan surat pengantar W4.TUN2/1346/HK.06/XI/2014 tertanggal 3 Desember 2014. Pemohon adalah Bupati Boltim Sehan Landjar dan termohon ada PT MPU dengan Hakim yakni Is Sudaryono, Hari Djatmiko dan Imam Soebechi memutuskan menolak kasasi tersebut tertanggtal 23 Februari 2015.(wan)

Tags: texs
Previous Post

Inilah Daftar Pengurus Partai Golkar Kubu Agung Laksono

Next Post

Pemkab Rehab 53 Rumah Tersebar di 15 Kecamatan  

Next Post
Pemkab Rehab 53 Rumah Tersebar di 15 Kecamatan  

Pemkab Rehab 53 Rumah Tersebar di 15 Kecamatan  

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂
Bolmong

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂

by Redaksi
5 Juni 2025
0

𝖳𝖮𝖳𝖠𝖡𝖴𝖠𝖭.𝖢𝖮 𝖡𝖮𝖫𝖬𝖮𝖭𝖦 -- PT Samudera Mulia Abadi (𝖲𝖬𝖠) 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖺𝗄𝗁𝗂𝗋𝗇𝗒𝖺 𝗆𝖾𝗅𝖺𝗉𝗈𝗋𝗄𝖺𝗇 𝗄𝖺𝗌𝗎𝗌 𝖽𝗎𝗀𝖺𝖺𝗇 𝗉𝖾𝗇𝖼𝗎𝗋𝗂𝖺𝗇 𝗌𝗈𝗅𝖺𝗋 𝗄𝖾 𝖯𝗈𝗅𝖽𝖺 𝖲𝗎𝗅𝗎𝗍. 𝖠𝖽𝖺...

Read moreDetails
Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

4 Juni 2025
Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

4 Juni 2025
Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

4 Juni 2025
Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

3 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.