TOTABUAN.CO– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Selasa (17/3), membacakan Putusan untuk perkara KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara. Dalam salah satu amar putusannya, DKPP menyatakan bahwa dua orang komisioner KPU Bolaang Mongondow Timur, yakni Ketua Hendra DJ Damapoli dan Anggota Ronald Limbanon terbukti melanggar kode etik berat. Sebagai konsekuensinya, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap keduanya.
“Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Teradu I atas nama Hendra DJ Damapoli dan Teradu IV atas nama Ronald Limbanon selaku ketua dan anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur sejak dibacakan putusan ini,” demikian amar putusan DKPP yang dibacakan oleh Anggota Majelis Saut Hamonangan Sirait.
Perkara ini diadukan oleh atasan mereka sendiri, yaitu KPU Provinsi Sulawesi Utara. Dari lima komisioner KPU Bolaang Mongondow Timur, ada empat yang adukan. Keempatnya mendapat putusan berbeda. Dua orang, Hendra dan Ronald diberhentikan tetap. Sedangkan satu orang Anggota atas nama Abdul Kaadeer Bachmid diberi Peringatan Keras dan satu Anggota Devita H Pandey tidak terbukti melanggar kode etik, sehingga dipulihkan nama baiknya (direhabilitasi).
Sesuai pengaduan, keempat Teradu telah diduga meloloskan dan melantik dua orang calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur periode 2014-2019 yang sudah menyandang status terpidana. Dua caleg tersebut adalah Sofyan Alhabsyi dari PKB dan Jemi Elieser Tine dari PDI Perjuangan. Keduanya menjadi terpidana dalam kasus pemalsuan materai dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Status terpidana mereka sudah berkekuatan hukum tetap dengan putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor 261/PID.B/2013/PN.KTB untuk Jemi Elieser Tine dan Nomor 261/PID.B/2013/PN.KTG untuk Sofyan Alhabsyi.
Terhadap perkara ini, sebenarnya KPU Bolaang Mongondow Timur telah berkonsultasi dengan KPU Provinsi dan KPU RI. Saran yang diperoleh adalah agar dua caleg tersbut dicoret. Namun, KPU Bolaang Mongondow belum puas atas saran dua atasannya itu. Mereka kemudian berkonsultasi ke Pengadilan Negeri Kotamobagu. Oleh pengadilan diingatkan agar berhati-hati dalam menafsirkan undang-undang dan pasal 257 KUHP.
Bunyi pasal 257 sebagai berikut: Barangsiapa dengan sengaja memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunya persediaan untuk dijual, atau memasukkan ke Indonesia, materai, tanda atau merek yang tidak asli, dipalsu atau dibikin secara melawan hukum, ataupun benda-benda di mana merek itu dibubuhkannys secara melawan hukum seolah-olah materai, tanda atau merek itu asli, tidak dipalsu dan tidak dibikin secara melawan hukum, ataupun tidak dibubuhkan secara melawan hukum pada benda-benda itu, diancam dengan pidana penjara sama dengan yang ditentukan dalam pasal 253-256, menurut perbedaan yang ditentukan dalam pasal-pasal itu.
Menurut KPU Bolaang Mongondow Timur, dalam pasal 257 KUHP tidak ada ancaman pidana. Atas dasar itulah, mereka tetap melanjutkan pelantikan dua caleg tadi dan mengabaikan saran dari KPU Provinsi serta KPU RI. Namun DKPP memiliki pendapat berbeda. Dalam pertimbangan putusannya, DKPP menyatakan, jawaban Teradu tidak tepat, karena telah mengabaikan kata “sama dengan” di dalam pasal tersebut.
Pembacaan putusan digelar di ruang sidang DKPP, Lt 5 Gedung Bawaslu, Jakarta. Majelis dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie didampingi lima Anggota; Nur Hidayat Sardini, Saut Hamonangan Sirait, Valina Singka Subekti, Anna Erliyana, dan Ida Budhiati.
Sumber: Website DKPP