TOTABUAN.CO BOLTIM — Rencana pengalihan aset Pemerintah Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) sesuai dengan UU no 23 tahun 2014 tentang kewenangan daerah, khususnya di dinas pendidikan (Dispen) dianggap sedikit bertentangan dengan reformasi birokrasi yang saat ini sedang diterapkan.
Rencana pengalihan aset khususnya untuk jenjang Pendidikan SMA/SMK. Di mana seluruh bangunan sekolah yang ada di kabupaten/kota akan menjadi Aset Pemprov serta Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam hal ini guru akan beralih status menjadi pegawai Pemprov.
Kepala Dinas Pendidikan Boltim Yusri Damopolii mengungkapkan jika hal ini diterapkan maka proses Birokrasinya terbilang sulit dan ini bisa menjadi proses kontroling tidak maksimal.
“Ini otomatis akan mengakibatkan pelayanan pendidikan tidak maksimal. Karena, jarak yang sudah semakin jauh, dan proses pengawasan tidak seoptimal,” ungkap Yusri Selasa (17/03/2015).
Hal ini tambahnya, sangat bertentangan dengan amanah otonomi daerah yang intinya lebih memberikan pendekatan pelayanan. “Otonomi daerah itu kan agar pelayanan dekat kepada mayarakat. Serta sistem birokrasinya lebih mudah selain juga ada kemandirian, kalau hal ini diterapkan dikuatirkan akan berdampak negatif di dunia pendidikan,” jelas Yusri.
Namun menurut Yusri hal ini masih dalam pengkajian untuk penerapannya.Dan jika diterapkan nantinya pada tahun 2017 mendatang.
” Masih dalam pengkajian untuk penerapan kemungkinan jika akan diterapkan nanti pada tahun 2015 ” tutupnya. (wan)