TOTABUAN.CO, Bolmong – Masyarakat di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dapat lebih mudah melaporkan hal-hal berkaitan maladministrasi yang terjadi di instansi pemerintah maupun swasta, tanpa harus ke Ombudsman Sulut – Gorontalo (Sulutgo) yang berkantor di Jalan Rike, Manado.
Masyarakat dapat memasukan laporkan melalui Komisi Transparansi dan Partisipasi (KTP) Bolmong. Hal ini seiring terjalinnya sinergi antara dua lembaga. KTP Bolmong ‘jadi perpanjangan tangan’ Ombudsman Sulutgo di wilayah Bolmong.
Demikian ungkapan Ketua KTP Bolmong Guesman Laeta memaparkan hasil pertemuan KTP dan Ombudsman pada Senin 17 Juni 2013. Kedua lembaga ini bersepakat membangun pelayanan yang baik dan transparan di wilayah Bolmong.
“Sinergi KTP dan Ombudsman penting dilakukan, karena tujuan dari KTP dan Ombudsman memiliki kesamaan. Dan kedua lembaga ini saling membutuhkan. Seperti halnya KTP dan Komisi Informasi Publik (KIP) Sulut,” terang Guesman didampingi rekan komisioner Fegie Pandeirot, Efendi Abdul Kadir, Husni Moko dan Adrie Karow, kemarin.
Menurut Guesman, sinergitas dengan Ombudsman Sulutgo penting dilakukan, karena antara tugas dan fungsi KTP dan Ombudsman memiliki kemiripan. Guesman Cs diterima langsung KetuaOmbudsman Sulutgo Hilda Tirajoh didampingi staf ahlinya Meilany F. Limpar dan Rudi.
Menurut Guesman, Hilda yang dikenal sebagai mantan Bawaslu Sulut itu menyambut baik kedatangan KTP Bolmong. “Keberadaan lembaga KTP di Bolmong yang satu-satunya di Sulut, bukti keseriusan pemerintah Bolmong mewujudkan transparansi dan partisipasi. Dan ini patut kami apresiasi,” kata Guesman mengutip pernyataan Hilda.
Lebih lanjut Guesman mengatakan, setelah pertemuan tersebut terbangun sinerginas antara dua lembaga, KTP jadi ‘perpanjangan tangan’ dari Ombudsman Sulutgo di wilayah Bolmong. Ombudsman Sulutgo meminta KTP memfasilitasi masyarakat Bolmong yang ingin melaporkan maladministrasi yang terjadi baik dilembaga pemerintahan maupun swasta.
“Salah satu tugas dan fungsi KTP menerima pengaduan masyarakat. Jika ada yang menyangkut maladmnistrasi, kami akan teruskan ke Ombudsman Sulutgo untuk ditindak lanjuti,” kata Ketua Bidang Pengaduan KTP Husni Moko menambahkan.
Berdasarkan UU Nomor 37 tahun 2008 memiliki fungsi mengawasi pelenggaraan pelayanan publik yang diselenggaran oleh Penyelenggara negara dan pemerintah, baik di pusat maupun daerah, termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD dan BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.