Info Pemkot
TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Bagi yang berkeinginan menjadi calon kepala desa setidaknya harus mengetahui beberapa syarat. Di mana, untuk menjadi calon akan melewati beberapa tes yang akan disiapkan oleh pemerintah.
Camat Kotamobagu Timur Nehru Mokoginta mengatakan, untuk kecamatan Kotamobagu Timur ada empat desa yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa. Yakni Pontodon Timur, Bilalang Satu, Pontodon Induk, Bilalang Satu, dan Bilalang Induk.
“Kalau untuk Kecamatan Kotamobagu Timur, ada empat desa yang akan melaksanakan pemilihan,” kata Nehru kepada sejumlah wartawan Senin (16/3/2015).
Dia menjelaskan, syarat untuk calon kepala desa, setidaknya memiliki kemampuan. Baik kemampuan wawasan, integritas serta kemapunan berkomunikasi. Sebab para calon nantinya akan lewat fit and properties (FPT).
“Tentu nantinya akan ada tim seleksi yang akan dibentuk. Di situ, setiap calon akan dites, termasuk tes pidato” kata Nehru.
Selain itu, latar pendidikan minimal harus SMP, dengan standar umur minimal 25 tahun dan maksimal 50 tahun. Sejauh ini dia menilai, agenda pemilihan kepala desa ramia dimintai. Di mana, rata setiap desa yang akan melaksanakan pemilihan, lebih dari enam orang yang mulai menyatakan diri untuk maju.
Dia mengatakan, kalau sebelumnya pelaksanaan pemilihan kepala desa, masih menggunakan hasil dana swadaya masyarakat, kini pemkot sudah mengaanggarkan lewat APBD. Akan tetapi masih menugguh peraturan daerah (Perda) yang akan segera disahkan.
“Jadi sudah tidak seperti lalu. Kalau lalu dananya dari masyarakat tapi sekarang ada campur tangan dari pemerintah. Akan ada dana yang akan diberikan untuk membantu pemilihan kepala desa,” pungkasnya.(Has)