Info Pemkot
TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotamobagu yang ada di Kelurahan Pobundayan, kini telah ditetapkan menjadi rumah sakit rujukan regional. Bahkan, status rumah sakit itu, sudah dinaikkan statusnya oleh pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dari Tipe C menjadi Tipe B.
Wali kota Kotamobagu Tatong Bara tak bisa menyembunyikan kegembiraannya. Namun demikian, ia kemudian sedikit membuka “rahasia” di balik peningkatan status atas RSUD Kotamobagu itu.
“Jadi begini, sebelum status RSUD Kotamobagu ditetapkan, pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta kepada saya, untuk memasukkan SK Gubernur tentang penunjukan rumah sakit ini sebagai rumah sakit rujukan regional. Dalam SK itu ada tiga rumah sakit yang diajukan sebagai rumah sakit rujukan regional. Masing-masing RSUD Kotamobagu, RSUD Noongan, dan satunya lagi rumah sakit yang ada di kepulauan,” ujar wali kota.
Berdasarkan SK Gubernur tersebut, lanjutnya, maka RSUD Kotamobagu telah menjadi rumah sakit rujukan regional.
“Atas dasar ini, maka secara otomatis seluruh rumah sakit rujukan mendapat suntikan dana dari pemerintah pusat sebesar Rp 18 miliar. Dana tersebut diambil dari APBN Tahun 2015,” sebutnya.
“Itu pemberiann yang otomatis, bukan karena perjuangan atau lobi-lobi. Bila kemudian sekarang pihak Kemenkes menetapkan status RSUD Kotamobagu menjadi tipe B, tentu Alhamdulillah. Sebab, kementerian tentu menetapkan itu berdasarkan SK Gubernur yang pernah mereka mintakan ke saya beberapa waktu lalu,” tambah Tatong.
Dengan begitu, tanggung jawab atas rumah sakit ini berada di dua pihak. Yaitu sebagian ada di pemerintah pusat, sebagian lagi tanggung jawab daerah. “Sehingga percepatan pembangunannya Insya Allah akan terjadi,” tukasnya.
Lantas akan diapakan 18 miliar itu ? Tatong kemudian mengarahkan untuk mengintip rencana kerja (renja) dan rencana strategis (renstra) yang disusun Pemkot Kotamobagu. “Di situ sudah ada uraiannya. Satu tahun pertama apa, tahun kedua apa, dan seterusnya,” tutupnya.(**)