TOTABUAN.CO BOLTIM–Empat komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bolmong Timur (Boltim) yakni Hendra Damopolii, Ronald Limbanon, Abdul Kader Bachmid dan Devita Pandey terancam dinonaktifkan dari jabatan mereka. Hal ini dikatakan salah satu hakim dalam sidang kode etik Samsurizal Musa Kamis (5/3/2015). Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut ini menegaskan, jika terbukti, bakal berunjung pada penonaktifan.
“Ya kalau memang keempat komisioner ini ditetapkan bersalah, mereka bakal diberhentikan, ” ujar Samsurijal usai sidang Kamis (5/3/2015) pada sejumlah wartawan.
Namun lebih lanjut ia mejelaskan, dia bersama hakim lainnya serta pihak akademisi belum bisa memastikan karena pihaknya hanya melaksanakan sidang serta meresume (meringkas) hasil siding. Selanjutnya dikirim ke DKPP RI di Jakarta. Soal apakah keempat Komisioner KPUD Boltim bersalah atau tidak, Samsurizal mengaku itu adalah kewenangan DKPP RI.
“Bila sudah selesai, ringkasan sidang tersebut, akan langsung di kirim ke DKPP di Jakarta. Jadi yang menentukan empat komisioner KPUD Boltim bersalah atau tidak, itu langsung dari DKPP pusat. DKPP Sulut hanya melakukan sidang saja, ” tambahnya.
Ketua KPUD Boltim Hendra Damopolii ketika dihubungi membenarkan bahwa pihaknya telah menjalani sidang kode etik di DKPP namun enggan memberikan penjelasan terkait alasan hingga mereka disidangkan.
“Saya belum memberikan tanggapan, ‘no coment’. Yang jelas, kami hanya menjalani sidang saja, apa putusannya kami hanya menunggu saja, ” singkat Hendra.(wan)