TOTABUAN.CO – Restoran atau rumah makan yang memakai gas ukuran tiga kilogram untuk usaha makan akan diberikan sanksi atau hukuman.
Asisten Manager Eksternal Relationship Marketing Operasional 3 Pertamina, Mila Suciani di Tangerang, Kamis (5/3), mengatakan, tabung gas ukuran tiga kilogram merupakan barang yang tidak bebas dijual tetapi disubsidi.
Artinya hanya dijual untuk masyarakat dengan ekonomi kelas bawah. Sedangkan untuk industri hanya yang memiliki modal usaha Rp 50 juta atau omzet Rp 300 juta per tahun.
“Kalau memang ada restoran besar yang menggunakan gas tiga kilogram, maka warga bisa melapor karena tidak sesuai peruntukan,” katanya.
Oleh karena itu, Pertamina dan Hiswana Migas Tangerang akan melakukan pengawasan pendistribusian mulai dari agen dan pangkalan.
Seperti halnya operasi pasar yang dilakukan hari ini dimaksudkan untuk mengantisipasi agar tidak ada kelangkaan.
Pasalnya, dari pantauan dilapangan, stok elpiji di Tangerang dalam keadaan aman dan tidak adanya pengurangan stok. “Hanya warga yang merasa panik saja,” ujarnya.
Sekretaris Hiswana Migas Tangerang, Ahmad Tomie mengatakan, pihaknya telah melibatkan aparat keamanan dalam menindak pihak yang menimbun atau menjual diatas HET.
Pada hari ini, Pertamina dan Hiswana melakukan operasi pasar untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan.
Ada sebanyak 560 tabung disediakan di setiap pangkalan dan serentak di laksanakan di lima wilayah Tangerang. Untuk satu tabung dijual dengan harga Rp 16 ribu.
sumber: beritasatu.com