• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juni 10, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Sulut

Empat Komisioner KPU Boltim Disidang

Redaksi by Redaksi
5 Maret 2015
in Sulut
0
Empat Komisioner KPU Boltim Disidang

Tampak suasana sidang empat komisioner KPUD Boltim

0
SHARES
31
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Tampak suasana sidang empat komisioner KPUD Boltim
Tampak suasana sidang empat komisioner KPUD Boltim

TOTABUAN.CO MANADO—Empat anggota komisi pemilihan umum daerah (KPUD) Bolmong Timur (Boltim) mulai menjalani sidang kode etik digelar oleh Dewan KehormatanPenyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI), yang bertempat di kantor sekretariat KPU Sulawesi Utara (Sulut) Kamis (5/3/2015) .

Sidang yang dipimpin Saud H Sirait didampingi dua pemeriksa daerah yakni Tommy Sumakul dari unsur tokoh masyarkat dan akademis serta Samsurizal Musa anggota Bawaslu Sulut. Para teradu yakni Hendra Damopolii sebagai ketua KPU Boltim dan tiga anggota lainnya Ronald Limbanon, Abdul Kader Bachmid dan Devita Pandey, dengan nomor perkara 007/DKPP-PKE/IV/2015.

Hadir dalam sidang lima anggota KPU Sulut sebagai pengadu, Bawaslu Sulut dan dua mantan anggota Panwaslu Boltim, Billy Kawuwung dan Marie Ervina Damopolii sebagai pihak terkait. Sidang kode etik ini sebagai bentuk tindak lanjut KPU Sulut atas kajian dan rekomendasi Bawaslu Sulut yang telah menyatakan bahwa empat Komisioner KPU Boltim ini diduga melanggar kode etik dengan meloloskan dua Caleg yang pernah dipidana dalam kasus meterai palsu oleh Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan telah berkekuatan hukum tetap.

Ada beberapa hal yang terungkap pada persidangan itu. Yakni, diantaranya bahwa KPU Boltim telah berkonsultasi ke KPU Sulut dan KPU RI jauh sebelum pelantikan. Namun, saran dan anjuran dari KPU Sulut dan KPU RI untuk mengganti Sofyan Alhabsy dan Jemi Elister Tine dengan dalih keduanya dinilai tak memenuhi syarat untuk dilantik sebagai anggota DPRD, tak di gubris oleh KPU Boltim.

Namun dari lima Komisioner KPU Boltim, hanya Awaludin Umbola yang memilih sikap berbeda sisahnya tetap memaksakan dua caleg tersebut untuk dilantik. Dalam persidangan, Ketua Bawaslu Sulut Herwin Malonda sempat geram dengan tindakan KPU Boltim yang mengabaikan kewenangan sesama penyelenggara terutama surat himbauan yang dilayangkan oleh Panwaslu Boltim sebelum pelantikan. Bahwa kedua Caleg tersebut telah gugur syarat.

“Hasil kajian kami bahwa KPU Boltim ini tidak menghargai sesama penyelenggara terutama Panwaslu Boltim, ” ungkap Herwin dalam sidang.

Namun Hendra Damopolii sendiri menyatakan bahwa saat berkonsultasi ke PN Kotamobagu, dia tak mendapat jawaban bahwa pasal yang didakwakan dalam putusan memiliki ancaman diatas lima tahun. “Kami tidak mau menafsir sebab itu bukan ranah kami,” kata Hendra memberi alasan.

Namun menurut Saud H Sirait pasal dakwaan telah jelas menyatakan bahwa ancaman mereka tujuh tahun. KPU sendiri menurut Saud, harusnya hanya mengkonfirmasi kebenaran amar putusan terhadap Sofyan dan Jemi. “Tanya apakah produk hukum ini (amar putusan) benar atau palsu,” ucap Saud

Anggota Bawaslu Sulut Samsurizal Musa sempat mengaku menegur Ketua KPU Boltim. Itu dikarenakan kerap memberi jawaban atas pertanyaan mereka dengan berbelit-belit.

“Ketua KPU, anda tak perlu berargumentasi bertele-tele,” tegur Samsurizal.

Diketahui putusan atas sidang kode etik ini akan diplenokan di DKPP RI di Jakarta dan belum ada kepastian kapan putusan tersebut akan diberitahukan ke masyarakat.(wan)

Tags: texs
Previous Post

Camat Kosel Panggil Dua Kelompok Bertikai  

Next Post

Jurnalis Seksi Meksiko Jadi Gebetan Terbaru Cristiano Ronaldo

Next Post
Jurnalis Seksi Meksiko Jadi Gebetan Terbaru Cristiano Ronaldo

Jurnalis Seksi Meksiko Jadi Gebetan Terbaru Cristiano Ronaldo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

RSB Bantah Dituding Main Tambang Ilegal
Kotamobagu

RSB Bantah Dituding Main Tambang Ilegal

by Redaksi
9 Juni 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU--Akhir -akhir ini nama Revan Syahputra Bangsawan (RSB) ramai diberitakan disejumlah media online. Di sejumlah media daring, RSB dituding...

Read moreDetails
𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂

5 Juni 2025
Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

4 Juni 2025
Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

4 Juni 2025
Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

4 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.