TOTABUAN.CO — Pemerintahan Jokowi – JK telah mencanangkan program pembangunan pembangkit listrik sebesar 35.000 MW selama 2015 – 2019. Pada 2019 mendatang, diharapkan ada penambahan kapasitas pembangkit sebesar 42,9 GW. Pembangkit ini akan dibangun oleh PLN sebesar 42 persen (18 GW), swasta melalui mekanisme Independent Power Producers (IPP) sebesar 58 persen (24,9 GW).
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman mengatakan, untuk mendorong pembangunan pembangkit pemerintah telah menetapkan Permen ESDM Nomor 01 tahun 2015 yang mengatur kerjasama antar pemegang wilayah usaha, pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik, interkoneksi jaringan tenaga listrik, serta pembelian kelebihan tenaga listrik dari pemegang Izin Operasi (IO).
“Dengan terbitnya peraturan ini, antar pemegang wilayah usaha dapat bekerja sama secara langsung untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik di wilayah usahanya,” ujarnya saat acara Coffe Morning di Kantor Ditjen Ketenagalistrikan, Jakarta, Kamis (5/3).
Melalui peraturan ini, usaha transmisi diwajibkan membuka kesempatan pemanfaatan bersama jaringan transmisi, sedangkan usaha distribusi dapat membuka kesempatan pemanfaatan bersama jaringan distribusi.
“Pemegang IO dapat melakukan interkoneksi jaringan tenaga listrik dengan Pemegang Izin Usaha Penyediaan Listrik (IUPL) yang memiliki wilayah usaha,” ungkapnya.
Sementara itu, pemegang IUPL yang memiliki usaha juga dapat membeli kelebihan tenaga listrik dari pemegang IO. “Untuk mendukung kerja sama penyediaan tenaga listrik dan pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik, pemerintah juga telah menetapkan aturan jaringan sistem tenaga listrik Jawa-Madura-Bali, aturan jaringan sistem tenaga listrik Sumatra, dan aturan jaringan sistem tenaga listrik Sulawesi,” tutupnya.
sumber : merdeka.com