• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 4, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Ini cara pemerintahan Jokowi genjot pembangunan pembangkit listrik

Redaksi by Redaksi
5 Maret 2015
in Nasional
0
Ini cara pemerintahan Jokowi genjot pembangunan pembangkit listrik
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Pemerintahan Jokowi – JK telah mencanangkan program pembangunan pembangkit listrik sebesar 35.000 MW selama 2015 – 2019. Pada 2019 mendatang, diharapkan ada penambahan kapasitas pembangkit sebesar 42,9 GW. Pembangkit ini akan dibangun oleh PLN sebesar 42 persen (18 GW), swasta melalui mekanisme Independent Power Producers (IPP) sebesar 58 persen (24,9 GW).

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman mengatakan, untuk mendorong pembangunan pembangkit pemerintah telah menetapkan Permen ESDM Nomor 01 tahun 2015 yang mengatur kerjasama antar pemegang wilayah usaha, pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik, interkoneksi jaringan tenaga listrik, serta pembelian kelebihan tenaga listrik dari pemegang Izin Operasi (IO).

“Dengan terbitnya peraturan ini, antar pemegang wilayah usaha dapat bekerja sama secara langsung untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik di wilayah usahanya,” ujarnya saat acara Coffe Morning di Kantor Ditjen Ketenagalistrikan, Jakarta, Kamis (5/3).

Melalui peraturan ini, usaha transmisi diwajibkan membuka kesempatan pemanfaatan bersama jaringan transmisi, sedangkan usaha distribusi dapat membuka kesempatan pemanfaatan bersama jaringan distribusi.

“Pemegang IO dapat melakukan interkoneksi jaringan tenaga listrik dengan Pemegang Izin Usaha Penyediaan Listrik (IUPL) yang memiliki wilayah usaha,” ungkapnya.

Sementara itu, pemegang IUPL yang memiliki usaha juga dapat membeli kelebihan tenaga listrik dari pemegang IO. “Untuk mendukung kerja sama penyediaan tenaga listrik dan pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik, pemerintah juga telah menetapkan aturan jaringan sistem tenaga listrik Jawa-Madura-Bali, aturan jaringan sistem tenaga listrik Sumatra, dan aturan jaringan sistem tenaga listrik Sulawesi,” tutupnya.

sumber : merdeka.com

Tags: texs
Previous Post

Dinas PU Siap Jelaskan Soal Pembangunan Gedung DPRD

Next Post

Ruki Bisa Dimundurkan Sebagai Plt Ketua KPK

Next Post
Ruki Bisa Dimundurkan Sebagai Plt Ketua KPK

Ruki Bisa Dimundurkan Sebagai Plt Ketua KPK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Kemenkop Tetapkan Pendamping Koperasi Kabupaten Kota se-Sulut
Sulut

Kemenkop Tetapkan Pendamping Koperasi Kabupaten Kota se-Sulut

by Redaksi
3 Oktober 2025
0

TOTABUAN CO. SULUT --Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) resmi menetapkan pendamping koperasi yang akan bertugas di seluruh kabupaten/kota di Provinsi...

Read moreDetails
Pj Sekprov Tahlis Gallang Buka Asesmen Pejabat Eselon III Pemprov Sulut

Pj Sekprov Tahlis Gallang Buka Asesmen Pejabat Eselon III Pemprov Sulut

3 Oktober 2025
Aswin Paputungan Resmi Pimpin Bank SulutGo Cabang Lolak

Aswin Paputungan Resmi Pimpin Bank SulutGo Cabang Lolak

3 Oktober 2025
Ashar Nonti Ditunjuk Plt Sekretaris Bappeda Bolmong

Ashar Nonti Ditunjuk Plt Sekretaris Bappeda Bolmong

3 Oktober 2025
Kasus Dugaan Eksploitasi Remaja 14 Tahun Hebohkan Warga Kotamobagu

Kasus Dugaan Eksploitasi Remaja 14 Tahun Hebohkan Warga Kotamobagu

3 Oktober 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.