TOTABUAN.CO BOLSEL — Sedikitnya 1.056 Liter minuman keras (miras) jenis cap tikus, asal Ranoyapo Kabupaten Minahas Selatan (Minsel), Minggu (1/03/2015), digagalkan Polsek Urban Bolaang Uki, Kabupaten Bolsel untuk dipasarkan ke Gorontalo.
Mobil pick up yang mengangkut cap tikus, yang dikemudikan WY (48) alias Wel warga Ranoyapo, dicegat diperjalan dari Kotamobagu menuju Gorontalo, tepatnya di Desa Molibagu.
“Setelah dapat informasi anggota langsung standby dan berhasil mencegat kendaraan. Setelah diperiksa langsung diarahkan ke Polsek,” kata Kapolsek Urban Bolaang Uki, Kompol Bramy Tamahilis, Rabu (04/03/2015).
“Saat diperiksa sesuai dengan pernyataan dari tersangka sekaligus pengendara mobil, bahwa miras jenis cap tikus tersebut akan didistribusikan ke wilayah Provinsi Gorontalo,” tambah Bramy.
“Polsek Urban Bolaang Uki, selama ini telah mengamankan kurang lebih 713 Gelon, dan nantinya akan dimusnakan. Untuk pemusnahan miras tersebut menunggu intruksi dari Kapolres Bolmong,” pungkasnya. (Pink/ainur)
Nice new’s 🙂