Polsek Bolaang Uki Gagalkan Penyeludupan 1056 Liter Cap Tikus

Miras jenis Cap Tikus yag disita POlres Bolmong

TOTABUAN.CO BOLSEL — Sedikitnya 1.056 Liter minuman keras (miras) jenis cap tikus, asal Ranoyapo Kabupaten Minahas Selatan (Minsel), Minggu (1/03/2015), digagalkan Polsek Urban Bolaang Uki, Kabupaten Bolsel untuk dipasarkan ke Gorontalo.

Mobil pick up yang mengangkut  cap tikus, yang dikemudikan  WY (48) alias Wel warga Ranoyapo, dicegat  diperjalan dari  Kotamobagu menuju Gorontalo, tepatnya di Desa Molibagu.

Bacaan Lainnya

“Setelah dapat informasi anggota langsung standby dan berhasil mencegat kendaraan.  Setelah diperiksa langsung diarahkan ke Polsek,” kata Kapolsek Urban Bolaang Uki, Kompol Bramy Tamahilis, Rabu (04/03/2015).

“Saat diperiksa sesuai dengan pernyataan dari  tersangka sekaligus pengendara mobil, bahwa miras jenis cap tikus tersebut akan didistribusikan ke wilayah Provinsi Gorontalo,” tambah Bramy.

“Polsek Urban Bolaang Uki, selama ini telah mengamankan kurang lebih 713 Gelon, dan nantinya akan dimusnakan. Untuk pemusnahan miras tersebut menunggu intruksi dari Kapolres Bolmong,” pungkasnya. (Pink/ainur)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

1 Komentar