• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Desember 2, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Ekbis

Pengajuan Perpanjangan Izin Operasi Tambang Akan Direvisi Paling Lambat 10 tahun

Redaksi by Redaksi
4 Maret 2015
in Ekbis
0
Pengajuan Perpanjangan Izin Operasi Tambang Akan Direvisi Paling Lambat 10 tahun
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan pengajuan permohonan perpanjangan izin operasi pertambangan mineral dan batubara akan direvisi menjadi paling lambat 10 tahun sebelum izin atau kontrak berakhir.

Dalam Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, menyebut permohonan perpanjangan diajukan paling cepat diajukan dua tahun dan paling lambat enam bulan sebelum izin atau kontrak berakhir.

Ketua Tim Penelaah Smelter Nasional Kementerian ESDM, Said Didu, mengatakan permohonan pengajuan perpanjangan dalam tempo 10 tahun itu sudah berlaku di pertambangan minyak dan gas bumi. Dia bilang pemerintah akan bersikap realistis mengenai permohonan perpanjangan di sektor minerba.

“Kalau dua tahun baru boleh mengajukan perpanjangan, tidak ada orang yang mau investasi. Menurut saya itu yang harus dibikin realistis mulai dari enam bulan sampai 10 tahun,” kata Said di Jakarta, Rabu (04/03).

Said menuturkan ketentuan pengajuan perpanjangan izin operasi itu akan dimuat dalam revisi PP 77. Namun dia belum bisa memastikan kapan revisi peraturan itu bakal terbit. “Membahas seperti ini kan harus ada sikap pemerintah. Menurut saya Menteri ESDM akan mencari sikap pemerintah seperti apa,” katanya.

sumber : beritasatu.com

Tags: texs
Previous Post

Wali Kota Risma Dapat Gelar Doktor HC dari ITS

Next Post

Polsek Bolaang Uki Gagalkan Penyeludupan 1056 Liter Cap Tikus

Next Post
Perda Miras di Kotamobagu Masih Kontradiktif

Polsek Bolaang Uki Gagalkan Penyeludupan 1056 Liter Cap Tikus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pemkab Bolmong Dorong Pembelajaran Modern di SMP
Bolmong

Pemkab Bolmong Dorong Pembelajaran Modern di SMP

by Redaksi
2 Desember 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG — Sekretaris Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Abdullah Mokoginta, yang juga Plt. Kepala Dinas Pendidikan Bolmong, resmi membuka...

Read moreDetails
29 Pejabat Eselon II Bolmong Jalani Pemetaan Kompetensi

29 Pejabat Eselon II Bolmong Jalani Pemetaan Kompetensi

1 Desember 2025
Dua Pemuda Kembar di Mongkoinit Lolak Meninggal di Hari yang Sama

Dua Pemuda Kembar di Mongkoinit Lolak Meninggal di Hari yang Sama

30 November 2025
Realisasi PBB-P2 Rendah, Desa Diminta Bergerak

Realisasi PBB-P2 Rendah, Desa Diminta Bergerak

30 November 2025
Besok Pejabat Eselon II Jalani Pemetaan Kompetensi ASN

Besok Pejabat Eselon II Jalani Pemetaan Kompetensi ASN

30 November 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.