TOTABUAN.CO — Mahkamah Partai Golkar memutuskan Munas versi Agung Laksono sah. Hal itu disampaikan Hakim Mahkamah Partai Djasri Marin dan Andi Mattalata.
Sementara Muladi dan Nattabaya tidak berpendapat karena menilai Munas versi Aburizal Bakrie (Ical) tak mau menyelesaikan persoalan melalui Mahkamah Partai karena sedang mengajukan kasasi.
“Menerima hasil Munas Ancol di bawah Agung dengan kewajiban mengakomodir dari DPP Partai Golkar hasil Munas Bali secara selektif yang menenuhi kriteria prestasi, dedikasi, dan tidak tercela,” kata Hakim Djasri Marin di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (3/3/2015).
Tugas utama Agung Laksono, lanjut Djasri, konsolidasi partai mulai tingkat kota hingga provinsi, selambatnya pada 2016.
“Demikian diputuskan rapat Mahkamah Partai tanpa dihadiri Aulia Rahman, pada Selasa 3 Maret 2015 dan pelno tanggal 3 Maret,” tutup Hakim Muladi.
Kubu Agung Laksono segera menyerahkan putusan Mahkamah Partai ke Kementerian Hukum dan HAM. “Jelas akan diserahkan ke Kemenkum dan HAM. Besok ke sana (Kemenkum dan HAM),” kata Kuasa Hukum Golkar kubu Agung Laksono, Lauren Siburian.
sumber : metrotvnews.com