Oleh : Yodi A. Marendes, SE
(Kepala Biro Administrasi Umum dan Personalia Universitas Dumoga Kotamobagu)
Universitas Dumoga Kotamobagu (UDK) didirikan oleh Yayasan Perguruan Tinggi Kotamobagu dengan Akta Notaris Urip Manoppo, SH No.6 Tanggal 11 Maret 1987. mulai beroperasi dengan persetujuan sementara dari koordinator Kopertis Wilayah IX Sulawesi, Maluku dan Irian Jaya melalui keputusan No. 588 tahun 1987 tanggal 8 september 1987.
Dua tahun kemudian universitas ini menjadi status terdaftar melalui keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0482/0/1989 tanggal 2 Agustus 1989. Untuk menjamin kepastian hukum dan ketertiban hukum agar Yayasan yang menaungi Universitas Dumoga Kotamobagu berfungsi sesuai dengan maksud dan tujuan berdasarkan prinsip keterbukaan dan Akuntabilitas, maka lahir undang-undang nomor 16 tahun 2007 tentang Yayasan.
Namun dalam perkembangannya belum menampung seluruh kebutuhan dan perkembangan hukum dalam masyarakat serta terdapat beberapa subtansi yang dapat menimbulkan berbagai penafsiran, maka pada tanggal 06 Oktober 2004 disahkan undang-undang nomor 28 tahun 2004 tentang perubahan atas undang-undang nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan.
Melihat perkembangan perubahan otonomi daerah maka para pendiri Yayasan Perguruan Tinggi Kotamobagu, bertempat di jalan teuku umar menteng jakarta rumah Ibu Hj. Emmy G.W. Manoppo mengadakan rapat dan sepakat merubah nama Yayasan Perguruan Tinggi Kotamobagu menjadi Yayasan Pendidikan Bolaang Mongondow dengan Akta Notaris Nomor : 29 tanggal 12 Oktober 2010 dan telah mendapatkan pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU.4753.AH.01.04 tahun 2010 tanggal 10 November 2010 dan terigster dalam lembaran Negara / berita Negara RI.
Nomor 1 tertanggal 4 Januari 2011 adapun perubahan anggaran dasar yayasan pendidikan bolaang mongondow nomor 20 tanggal 13 juli 2012 yang telah mendapat persetujuan dari Mentri Hukum dan Ham Republik Indonesia , Nomor AHU 6500.AH. 01.05. Tahun 2012, tanggal 12 Oktober 2012 tentang persetujuan perubahaan anggaran dasar yayasan pendidikan bolaang mongondow dan telah masuk dalam berita Negara Republik Indonesia dengan nomor 97 tertanggal 4 Desember 2012 .
Universitas Dumoga Kotamobagu terdiri atas tiga (3) Fakultas masing-masing Fakultas Ekonomi dengan program studi Manajemen, Fakultas Pertanian dengan program studi Agroteknologi, dan Fakultas Kehutanan dengan program studi Kehutanan. Universitas Dumoga Kotamobagu untuk T.A. 2012/2013 telah memiliki jumlah mahasiswa 1350 orang, dengan dosen tetap 48 orang, dosen tidak tetap 11 Orang dan dosen luar biasa 30 orang, sedangkan alumnus hingga saat ini berjumlah 1223 orang.
Menangapi klaim kepemilikan Universitas Dumoga Kotamobagu oleh Yayasan Pendidikan Tinggi Kotamobagu 1987 yang dinakodai oleh Moh. Asianto Raupu, SE. MM (Ketua Umum Pengurus Yayasan Pendidikan Tinggi Kotamobagu 1987 dan Ferdinand Mokodompit (selaku Sekretaris) yang sebaran pemberitaannya sudah tersebar secara publik yang diberitakan oleh beberapa media cetak/elektronik lokal skop sulawesi utara.
Akibatnya keresahan ditingkatan masyarakat mengenai kependidikan tinggi di Bolaang Mongondow Raya khususnya untuk Universitas Dumoga Kotamobagu yang merupakan salah satu perguruan tinggi tertua ditanah totabuan, telah menghasilkan berbagai alumnus yang tersebar ditingkatan Birokrasi, Politik, Pegawai Negeri Sipil , Perbangkan dan bahkan perusahan-perusahan swasta baik ditingkatan nasional maupun lokal.
Apalagi pemberitaannya sudah nampak dan dipublis di media cetak khususnya untuk penerimaan mahasiswa baru yang telah dilakukan oleh oknum-oknum tersebut beserta dengan kroni-kroninya mengatasnamakan Universitas Dumoga Kotamobagu (yang kampusnya bertempat di Gedung Manggala, Motoboi Kecil Kecamatan, Kotamobagu Selatan).
Begitu mudahnya mengcaplok perpanjangan program studi yang dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan dan kebudayaan Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah IX yang keabsahaannya diserahkan ke Universitas Dumoga Kotamobagu dibawah naungan Yayasan Pendidikan Bolaang Mongondow (YPB) (beralamatkan Jln. Ahmad Yani Nomor 184 Kotamobagu), karena keabsahan dari Yayasan Pendidikan Bolaang Mongondow ini dibuktikan dengan diterbikan Direktori Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, 2011,2012 dan yang paling terbaru adalah 2013 (diserahkan dalam rapat Kerja Wilayah koordinasi PTS se Sulawesi, dihadiri oleh Rektor Universitas Dumoga Kotamobagu-Dr. Ir. Umar Paputungan, MSc, Pada Tanggal 3-4 juni 2013 di Hotel Clarion, makassar ).
Dalam keputusan tersebut dengan tegas tercantum nama yayasan yang menaungi Universitas Dumoga Kotamobagu , yaitu Yayasan Pendidikan Bolaang Mongondow (YPB), bukan Yayasan Pendidikan Tinggi Kotamobagu 1987. Bahkan dalam keputusan Direktori Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Akademik 2013 bahwa Universitas Dumoga Kotamobagu bukan hanya terakreditasi secara pemerintah (dengan di keluarkannya perpanjangan Izin Program Studi sampai dengan 2016- untuk tiga (3) program studi), bahkan sudah terakreditasi oleh BAN PT (Badan Akreditasi Nasional – Perguruan Tinggi) yaitu akreditasi C, untuk tiga (3) Program Studi yaitu Fakultas Ekonomi, Pertanian dan Kehutanan.
Selanjutnya pula ditegaskan dalam direktori tersebut bahwa penerimaan mahasiswa baru untuk Universitas Dumoga Kotamobagu Tahun Akademik 2013/2014, telah dibuka , dengan alamat Universitas Dumoga Kotamobagu yaitu Jln. Ahmad Yani Nomor 184 Kotamobagu, 95711, Tlp/fax. (0434-21831) dengan yayasan yang menauginya yaitu Yayasan Pendidikan Bolaang Mongondow (YPB).
Adapun mengenai perubahan Yayasan Pendidikan Tinggi Kotamobagu (YPTK) yang disahkan oleh Akta Urip Manoppo, SH, Nomor : 6 ,tanggal 11 Maret 1987-yang menaungi Universitas Dumoga Kotamobagu, saat itu ( bukan Yayasan Pendidikan Tinggi Kotamobagu 1987, yang dinakodai oleh Moh. Asianto Raupu, SE. MM dan Ferdinand Mokodompit yang mengclaim kepemilikan UDK),- ke Yayasan Pendidikan Bolaang Mongondow (YPB), sudah berdasarkan tuntutan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Yayasan Nomor 28 tahun 2004 pasal 71.
Pasca berlakunya PP Nomor 63/2008 tentang yayasan dan UU Nomor 9 tahun 2009 tentang badan hukum pendidikan dan rangkain perubahan dari YPTK ke YPB sudah dituangkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI, Nomor : AHU.4753.AH.01.04 Tahun 2010, tentang pengesahan yayasan Pendidikan Bolaang Mongondow dan masuk dalam berita Negara RI, Nomor 1, tertanggal 4 Januari 2011, serta Akta Perubahan Anggaran Dasar Yayasan Pendidikan Bolaang Mongondow Nomor 20, Tanggal 13 Juli 2012, Akta Pendirian Yayasan Pendidikan Bolaang Mongondow, Nomor : 29 Tanggal 12 Oktober 2010, Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor AHU-6500.AH.01.05. Tahun 2012, tanggal 12 Oktober 2012, tentang persetujuan perubahan anggaran dasar yayasan pendidikan bolaang mongondow dan Berita Negara Republik Indonesia, Nomor 97, Selasa, 4 Desember 2012.
Untuk itu kami menegaskan kepada pemerintah Bolaang Mongondow Raya beserta aparat penegak hukum untuk menyidik dan bertindak tegas terhadap oknum-oknum tersebut beserta dengan kroni-kroninya untuk membuktikan legitimate keabsahan mereka, mulai dari keaslian perpanjangan program studi yang mereka umbarkan di media cetak.
Direktori Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yang menegaskan keabsahan kependidikan dan naugan yayasan yang menauginya (Universitas Dumoga Kotamobagu-Versi Raupu-Mokodompit), keputusan keapsahan dari perangkat Rektor dan infra strukturnya, yang diakui oleh kopertis Wilayah IX Sulawesi, serta pelaporan data validasi mahasiswa yang menjadi ketentuan pokok dalam kementrian pendidikan dan kebudayaan lewat pelaporan data ke KOPERTIS, sehingga mahasiswa tervalidasi dalam data induk KOPERTIS.
Disini nantinya benar-benar berpredikat sebagai mahasiswa yang berhak bila mana sudah memenuhi ketentuan untuk sarjana maka akan diakui oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dan bukan mahasiswa yang berpredikat plagiat. Tantangan hal ini perlu untuk disampaikan kepada pemerintah bolaang mongondow raya dan aparat penegak hukum agar jangan sampai oknum-oknum tersebut hanya membuat keresahan bagi masyarakat bolaang mongondow raya, yang nantinya akan berdampak hukum bagi institusi tersebut dan mahasiswa yang tidak tahu menahu persoalan tentang keabsahan dari predikat yang melekat pada pribadi mereka.
Saran saya persoalan ini harus cepat untuk ditindak lanjuti karena sudah terang-terangnya melawan keputusan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia serta ketentuan-ketentuan yang telah diputuskan lewat Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta Wilayah IX.
Ingat bahwa dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 71 menyatakan bahwa penyelengaraan satuan pendidikan yang didirikan tanpa izin pemerintah atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), adapun bunyi pasal 62 ayat 1 yaitu setiap satuan pendidikan formal dan nonformal yang didirikan wajib memperoleh izin pemerintah atau pemerintah daerah.
Adapun untuk pasal 68 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjelaskan setiap orang yang membantu memberikan ijazah, sertifikat kompetens, gelar akademik, profesi dan/atau vokasi dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (*)