Empat Komisioner KPUD Boltim Dilaporkan ke DKPP

Kantor Sekretariat KPU Bolmong Timur
Kantor Sekretariat KPU Bolmong Timur
Kantor Sekretariat KPU Bolmong Timur

TOTABUAN.CO BOLTIM–Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) telah mengadukan KPUD Bolaang Mongondow Timur (Boltim) ke Dewan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pada website resmi DKPP menyebutkan, bahwa pengaduan KPUD Sulut yakni tentang pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh komisioner KPUD Boltim yang terdaftar pada tanggal 13 Februari tahun 2015 Nomor, nomor 18/I-P/ L-DKPP/ 2015.

Dalam surat aduan tersebut menyebutkan  telah terjadi dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh ketua dan anggota KPU Kabupaten Boltim terkait proses Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur pada pemilu tahun 2014 lalu. Yakni atas nama Sofyan Alhabsy (PKB) dan Jemi Elieser Tine (PDI-P) yang tidak memenuhi syarat untuk dilantik karena terlibat tindak pidana tentang pemalsuan materai dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. Selain itu putusan Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu dengan  nomor : 261/PID.B/ 2013/PN.KTG dan 262/PID.B/2013/PN. KTG.

Bacaan Lainnya

KPUD Provinsi Sulut melalui salah satu komisionernya Ardiles Mewoh ketika dihubungi Jum’at (27/02/2015) membenarkan adanya pengaduan pihaknya itu . Menurutnya pengaduan tersebut didasari oleh rekomendasi Bawaslu Sulut nomor 42/Bawslu-Sulut/I/2015 tanggal 30 Januari 2015 dan rencana agenda sidangnya akan dilaksanakan di Manado pada tanggal 5 Maret 2015.

“Pengaduan tersebut didasari oleh surat dari Bawaslu dan Jika terbukti bersalah tentu diberikan sangsi dan jika tidak akan direhabilitasi ” katanya.

Namun dari  lima Komisioner KPUD Boltim  hanya satu anggota yang tidak diadukan yakni Awaludin Umbola. Empat lainnya berstatus teradu di DKPP dan akan menjalani sidang kode etik.

Sementara itu Ketua KPUD Boltim Hendra Damopolii mengaku bahwa pihaknya  belum menerima secara resmi  surat dari DKPP terkait sidang kode etik. “Memang saya sudah dengar tentang laporan ke DKP, tapi saat ini kami belum menerima secara resmi surat dari DKPP untuk mengikuti sidang kode etik ” terang Damopolii yang termasuk dalam empat orang yang diadukan ke DKPP, tiga diantaranya yakni Kader Bachmid, Ronald Limbanon, dan Devita Pandey.(wan).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses