Info Pemkot
TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Pemerintah kota Kotamobagu melalui Inspektorat terus menyikapi terkait tuntutan ganti rugi (TGR) hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang belum dikembalikan sejak 2009 lalu. Rencananya akan melakukan penyitaan melalui juru sita dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado. Termamsuk para PNS serta pihak ketiga.
Hal ini dikatakan kepala kantor Inspektorat Kotamobagu Rio Lombone. Dia mengatakan, hingga saat ini masih sekitar Rp 4.3 miliar yang belum dikembalikan.
“Tim sudah kita bentuk. Nantinya tim akan memanggil pihak terkait yang bertanggungjawab soal TGR ini. Setelah itu akan ditandatangani SKTJM (Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak) oleh PNS yang dinilai paling bertanggungjawab,” kata Rio.
Setelah penandatanganan SKTJM, Inspektorat akan memberikan waktu selama 20 hari kepada penunggak untuk menyelesaikan TGR. Jika selama batas waktu yang diberikan tidak menyelesaikan TGR itu, maka untuk PNS akan diberikan sanksi lewat sidang kode etik.
“Sanksi bisa berupa penurunan pangkat, penundaan pangkat sampai pencopotan jabatan untuk PNS yang memiliki jabatan,” tamabahnya.
Namun, ditambahkan Rio, setelah sidang kode etik, para PNS pengunggak TGR masih akan diberikan waktu 20 hari untuk melakukan banding.
“Dan tentunya mereka harus memberikan bukti-bukti yang menjelaskan bahwa bukan mereka yang bertanggungjawab atas TGR tersebut,” katanya.
Meski sudah diberikan sanksi lewat sidang kode etik, TGR tersebut belum berarti sudah dihapus. Inspektorat akan bekerjasama dengan juru sita dari KPKNL Manado untuk menyita barang berharga dari penunggak TGR.
“Barang berharga yang disita itu akan disesuaikan
dengan jumlah TGR. Barang tersebut kemudian dilelang. Namun setelah dilelang nilainya lebih dari tunggakan, maka akan dikembalikan,” pungkas mantan Kabag Umum Bolsel ini. (Has)